KUNKER KAJATI SULTENG DI KEJARI POSO DAN CABJARI TENTENA
KUNJUNGAN KERJA KAJATI SULTENG DI MOROWALI
KUNKER DAN PENGARAHAN KAJATI SULTENG DI KEJARI TOLI-TOLI
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menggelar konferensi pers tentang perkembangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako Tahun Anggaran 2022, berlangsung di Aula Podcast Tadulako, Lt.2 Kejati Sulteng. Dalam perkembangannya penyidik kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Melakukan Penyitaan Terhadap Barang Bukti Uang Tunai Sebesar Rp. 3.094.344.295,- (Tiga Milyar Sembilan Puluh Empat Juta Tiga ratus Empat Puluh Empat Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Lima), Uang tersebut Disita dari Tersangka Tri Purnomo Selaku Direktur CV. Satria Bayu Aji Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Print-73/P.2.5/Fd.1/09/2024. Sebelumnya Tim Penyidik Kejati Sulteng Telah Menetapkan Tri Purnomo (TP) dan Fuad Zubaidi (FZ) Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Yang Merugikan Keuangan Negara Sebesar Rp. 3.094.344.295.,-<br /> Kajati Sulteng Dr. Bambang Hariyanto dalam konferensi pers mengatakan meskipun kerugian negara dikembalikan, proses hukum harus tetap berjalan untuk memberikan efek jera dan keadilan bagi masyarakat, pengembalian kerugian negara bisa dianggap sebagai bentuk itikad baik, namun bukan berarti pidana hilang begitu saja. Tindakan korupsi bukan hanya soal uang, tetapi juga soal penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan publik. Pelaku tetap harus menghadapi sanksi pidana, seperti penjara atau denda, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ini adalah bagian dari komitmen Kejaksaan untuk terus menindak tegas siapapun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, tanpa pandang bulu.
PRESS CONFERENCE
TAUSIAH KH.DASAD LATIF PADA PERTEMUAN KONSULTASI IKATAN ADHYAKSA DHARMAKARINI KEJATI SULTENG
HARI BHAKTI ADHYAKSA KE 64 KEJATI SULTENG
UPACARA PERINGATAN HARI LAHIR KEJAKSAAN KE 79
KUNJUNGAN KERJA DPD RI KE KEJATI SULTENG

Total Data : 24