Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

perdata dan tata usaha negara mempunyai tugas melakukan dan atau pengendalian kegiatan penegakan, bantuan, pertimbangan dan pelayanan hukum serta tindakan hukum lain kepada negara, pemerintah dan masyarakat di sidang perdata dan tata usaha negara.dalam melaksanakan tugasnya, seksi perdata dan tata usaha negara menyelenggarakan fungsi:penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang perdata dan tata usaha negara berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis;pengendalian kegiatan penegakan hukum, bantuan pertimbangan dan mewakili kepentingan negara dan pemerintah;pelaksanaan gugatan uang pengganti atas putusan pengadilan, gugatan ganti kerugian dan tindakan hukum lain terhadap perbuatan yang melawan hukum yang merugikan keuangan negara;pemberian bantuan hukum terhadap masyarakat yang menyangkut pemulihan dan perlindungan hak dengan memperhatikan kepentingan umum sepanjang negara atau pemerintah tidak menjadi tergugat;pelaksanaan tindakan hukum di dalam maupun di luar peng ...

Selengkapnya

Bidang Tindak Pidana Umum

tindak pidana umum mempunyai tugas melaksanakan pengendalian, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana umum.dalam melaksanakan tugasnya, seksi tindak pidana umum menyelenggarakan fungsi :penyiapan rumusan kebijaksanaan teknis kegiatan yustisial pidana umum di bidang tindak pidana umum berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis;perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan dalam perkara tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum, tindak pidana terhadap orang dan harta benda serta tindak pidana umum yang diatur diluar kitab undang-undang hukum pidana;pengendalian dan pelaksanaan penetapan hakim serta putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pen ...

Selengkapnya

Bidang Tindak Pidana Khusus

mempunyai tugas melakukan pengendalian kegiatan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, melaksanakan penetapan dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana khusus di daerah hukum kejaksaan negeri yang bersangkutan.dalam melaksanakan tugas , seksi tindak pidana khusus menyelenggarakan fungsi:penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;pelaksanaan penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus di kejaksaan negeri;koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tindak pidana khusus di kejaksaan negeri;pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri di kejaksaan negeri; danpemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang tindak pidana khusus di kejaksaan negeri.seksi bidang tindak pidana khusus terdiri atas:subseksi penyidikan;subseksi penuntutan, upaya hukum luar bia ...

Selengkapnya

Bidang Pembinaan

pembinaan mempunyai tugas melakukan pembinaan atas manajemen dan pembangunan prasarana dan pengelolaan ketatausahaan kepegawaian kesejahteraan pegawai, keuangan, perlengkapan organisasi dan tatalaksana, pengelolaan teknis atas milik negara yang menjadi tanggung jawab,pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi, pemberian dukungan pelayanan teknis dan adminstrasi bagi seluruh satuan kerja di lingkungan kejaksaan negeri tebo dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas.dalam melaksanakan tugas subbagian pembinaan menyelenggarakan fungsi :melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta membina kerjasama seluruh satuan kerja di lingkungan kejaksaan negeri tebo di bidang administrasimelakukan pembinaan organisasi dan tata laksana urusan ketatausahaan dan mengelola keuangan, kepegawaian, perlengkapan ketatausahaan dan milik negara yang menjadi tanggung jawabnya;melakukan pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas ke ...

Selengkapnya

Bidang Intelijen

intelijen adalah unsur pembantu pimpinan mempunyai tugas dan wewenang:melakukan kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana guna mendukung penegakan hukum baik preventif maupun represif di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, melaksanakan cegah tangkal terhadap orang- orang tertentu dan/atau turut menyelenggarakan ketertiban dan ketentraman umum dan penanggulangan tindak pidana serta perdata dan tata usaha negara di daerah hukumnya;memberikan dukungan intelijen kejaksaan bagi keberhasilan tugas dan kewenangan kejaksaan, melakukan kerjasama dan koordinasi serta pemantapan kesadaran hukum masyarakat di daerah hukumnya.dalam melaksanakan tugas seksi intelijen menyelenggarakan fungsi :perumusan kebijakan teknis kegiatan dan operasi intelijen kejaksaan berupa pemberian bimbingan dan pembinaan dalam bidang tugasnya;melakukan koordinasi, perencanaan dan penyusunan kebijakan pada seksi int ...

Selengkapnya

Total Data : 5

Hubungi Kami