Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
perdata dan tata usaha negara mempunyai tugas melakukan dan atau pengendalian kegiatan penegakan, bantuan, pertimbangan dan pelayanan hukum serta tindakan hukum lain kepada negara, pemerintah dan masyarakat di sidang perdata dan tata usaha negara.dalam melaksanakan tugasnya, seksi perdata dan tata usaha negara menyelenggarakan fungsi:penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang perdata dan tata usaha negara berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis;pengendalian kegiatan p ...