KAJATI SULTENG BAMBANG HARIYANTO DIDAMPINGI WAKAJATI MEMIMPIN EKSPOSE PERMOHONAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

KAJATI SULTENG BAMBANG HARIYANTO DIDAMPINGI WAKAJATI MEMIMPIN EKSPOSE PERMOHONAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Bambang Hariyanto didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, S.H., M.H kembali memimpin ekspose penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice kali ini melalui Kejaksaan Negeri Donggala dengan Tersangka An. Didit Alias didi melanggar pasal 362 KUHPidana, Selanjutnya tersangka An. Saiful Rizal Alias Ipul melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHPidana dan tersangka An. Herman bin Ladama melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHPidana dengan Saksi Korban An. Rini Darmastuti. Ekspose dilakukan secara virtual dengan Dir Oharda serta jajaran pidum Kejaksaan Agung RI, sementara pada kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah di ikuti pula oleh Aspidum Kejati Sulteng Fithrah, S.H., M.H, Kabag TU, para kasi dan jajaran pidum Kejati Sulteng, serta Kasi Penkum Kejati Sulteng. Adapun Kasus Posisi bahwa tersangka Didit melihat pintu rumah korban Rini dengan pintu sedikit terbuka, tersangka lalu masuk kedalam rumah korban dan mengambil satu buah Hp dan satu buah laptop. Selanjutnya tersangka menjual Hp tersebut kepada tersangka lain An. Herman serta menggadaikan Laptop curiannya kepada tersangka lainnya An. Ipul, saat tersangka An. Didi menjual dan menggadai barang curiannya kepada tersangka An. Herman dan tersangka An. Ipul, Didi mengatakan butuh uang untuk membeli makanan.
penghentian penuntutan 3 (Tiga) perkara tersebut setelah para pihak, baik korban maupun tersangka, berdamai dan tidak lagi saling menuntut.
Penghentian ketiga kasus tersebut berdasarkan keadilan restoratif adalah pencurian satu buah handphone dan laptop melanggar pasal 362 KUHPidana serta kejahatan penadahan (pembelian barang curian) melanggar pasal 480 Ke-1 KUHPidana.
 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial

Hubungi Kami