KEJATI SULTENG SITA BARANG BUKTI UANG TUNAI Rp.3 MILIAR DARI KORUPSI PENGADAAN LABKES UNIVERSITAS TADULAKO
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menyelamatkan kerugian keuangan negara melalui pengembalian kerugian negara dengan menyita uang tunai senilai Rp. 3.094.344.295 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan laboratorium (Lab) di Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Tadulako (Untad) Palu tahun anggaran 2022.
Penyitaan tersebut dilakukan setelah penyidik tipikor Kejati Suteng menerima hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari auditor yang menunjukkan adanya kerugian negara dengan jumlahtersebut.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr Bambang Hariyanto pada wartawan, Senin, (14/10/2024). Kajati pada press conference tersebut didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Andi Panca Sakti, SH, Tim Penyidik : Asmah, SH.MH (ketua tim), Kasi Penyidikan Reza Hidayat, SH.MH, Kasi Penkum Laode Abdul Sofian, SH MH.