KAJATI SULTENG BAMBANG HARIYANTO DIDAMPINGI ASPIDUM MENGIKUTI KEGIATAN DESEMINASI HASIL PENELITIAN
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Bambang Hariyanto didampingi Fithrah, S.H., M.H menghadiri kegiatan Diseminasi Penyampaian Hasil Penelitian Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Terkait Kajian Pemantauan, dan Evaluasi Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang akses keadilan bagi perempuan dan anak dalam penanganan perkara pidana serta kajian mendalam terkait dampak Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 terhadap peran jaksa penuntut umum dalam menangani tindak pidana kekerasan seksual. Secara virtual di Aula Vicon, Lt.3, Kejati Sulteng.
Kegiatan ini dihadiri oleh para praktisi hukum, akademisi, dan pejabat kejaksaan, bersama-sama mengevaluasi efektivitas pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021. Selain itu, diskusi terkait implikasi UU TPKS dan KUHP 2023 memberikan wawasan baru bagi jaksa penuntut umum untuk lebih adaptif dan responsif dalam menangani kasus kekerasan seksual. Melalui kajian ini, Kejaksaan diharapkan dapat terus meningkatkan kompetensi, memperkuat sinergi antar-lembaga, dan mewujudkan keadilan restoratif bagi korban, sehingga institusi Kejaksaan dapat terus menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum yang berkeadilan.