JAM-Pidum Menyetujui 3 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penganiayaan  di Pohuwato

JAM-Pidum Menyetujui 3 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penganiayaan di Pohuwato

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin Nomor 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

SIARAN PERS
Nomor: PR – 640/067/K.3/Kph.3/07/2025


JAM-Pidum Menyetujui 3 Restorative Justice,
Salah Satunya Perkara Penganiayaan 
di Pohuwato

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 3 (tiga) permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Rabu, 23 Juli 2025.
Salah satu perkara yang disetujui berasal dari Kejaksaan Negeri Pohuwato terhadap Tersangka Anton Albakir, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan penjara.
Perkara ini bermula pada Kamis, 20 Februari 2025 sekitar pukul 00.20 WITA, ketika korban Sahrul Saud alias Sahrul sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya dengan sepeda motor. Saat melewati kerumunan orang di jalan, Korban membunyikan suara knalpot motornya agar jalan terbuka. Hal ini memicu kejar-kejaran antara korban dengan sekelompok orang yang merasa terganggu.
Setibanya di Desa Soginti, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, Korban terlibat adu mulut dengan seorang saksi bernama Ucan Singo. Ucan kemudian meminta bantuan kepada Tersangka Anton Albakir yang berada di kios terdekat. Tersangka mendekati korban dan melontarkan teguran keras. Namun, saat Korban menjawab dengan nada tidak peduli, Tersangka emosi dan memukul bagian belakang leher sebelah kanan korban dengan tangan terbuka.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka lecet di leher dengan ukuran masing-masing 1,5 x 0,1 cm dan 3,5 x 0,1 cm, sebagaimana tercantum dalam Surat Visum Et Repertum UPTD Puskesmas Paguat Nomor: B/VER/PKM-PGT/10/II/2025 yang ditandatangani oleh dr. Muis A. Lihawa.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, S.H., M.H., Kasi Pidum Lulu Marluki, S.H., M.H., dan Jaksa Fasilitator Daniel Brando Makalew, S.H. menginisiasi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Dalam proses perdamaian yang berlangsung pada 3 Juli 2025, Tersangka menyatakan penyesalan mendalam dan meminta maaf kepada korban. Korban pun menerima permintaan maaf tersebut tanpa syarat dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke persidangan.
Permohonan penghentian penuntutan ini kemudian disetujui oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo Riyono, S.H., M.Hum. dan disahkan dalam ekspose virtual oleh JAM-Pidum.
Selain perkara tersebut, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif terhadap 2 (dua) perkara lainnya, yaitu:
Tersangka Alvian Bone dari Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Mohamad Aldiyansyah dari Kejaksaan Negeri Badung, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.


“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum.  


Jakarta, 23 Juli 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM



ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi 
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan 
Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan 
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami