Tim Penyidik Kejaksaan Agung Sita 5 Unit Mobil Mewah  Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

Tim Penyidik Kejaksaan Agung Sita 5 Unit Mobil Mewah Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

SIARAN PERS
Nomor: PR – 689/013/K.3/Kph.3/08/2025


Tim Penyidik Kejaksaan Agung Sita 5 Unit Mobil Mewah 
Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina


Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus P3TPK pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap 5 (lima) unit kendaraan roda empat, yang diduga kuat merupakan hasil dan/atau sarana kejahatan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2012 s.d. 2017.
Penyitaan ini dilakukan pada Senin 4 Agustus 2025, yang merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas perkara yang sama pada periode 2018 hingga 2023 dengan Tersangka MRC.
Dasar hukum kegiatan penyitaan ini mengacu pada:
Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAMPidsus Nomor: PRIN-65/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025; dan
Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRIN-241/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025.
Adapun barang bukti yang disita terdiri dari lima unit mobil mewah sebagai berikut:
1 (satu) unit mobil merk Mini Cooper putih tipe Countryman;
1 (satu) unit mobil merk Toyota Alphard hitam tipe 2.5 G CVT;
1 (satu) unit mobil merk Mercedes-Benz hitam tipe Maybach S 500;
1 (satu) unit mobil merk Mercedes-Benz hitam tipe S 450;
1 (satu) unit mobil merk Mercedes-Benz hitam tipe C 63 AMG.
Kelima kendaraan tersebut ditemukan dan disita di area parkir lantai Ground (G) Mendjangan Mansion, Jalan Tegal Parang Utara Nomor 19, RT 008/RW 004, Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Barang bukti hasil penyitaan ini selanjutnya akan digunakan dalam proses pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina (Persero), Sub Holding, dan KKKS tahun 2012 s.d. 2017.
.
Jakarta, 5 Agustus 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM



ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan 
Hp. 085778764196
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami