KAJATI SULTENG NUZUL RAHMAT TERIMA KUNJUNGAN KETUA KOMJAK RIDORONG PENGUATAN PELAYANAN PUBLIK INTEGRITAS DAN REFORMASI BIROKRASI
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nuzul Rahmat, S.H., M.H menerima kunjungan resmi Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Prof. Dr. Pujiono Suwadi, S.H., M.H beserta rombongan dalam rangka tindak lanjut Laporan Pengaduan Masyarakat dan pemantauan penilaian tata kelola organisasi, kelengkapan sarana prasarana, serta pelaksanaan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Komisi Kejaksaan RI dengan Universitas Tadulako.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya sistematis memperkuat tata kelola organisasi kejaksaan, meningkatkan transparansi, serta memperluas kemitraan strategis dengan perguruan tinggi sebagai mitra akademik.
Pada kesempatan tersebut Kajati Sulteng Dalam sambutannya, mengucapkan apresiasi dan terima kasih atas kunjungan Ketua Komisi Kejaksaan RI beserta rombongan. Beliau memaparkan secara komprehensif kondisi geografis wilayah hukum Kejati Sulawesi Tengah, termasuk capaian dan tantangan pengelolaan sumber daya manusia, sarana-prasarana, serta dinamika organisasi di jajaran kejaksaan negeri maupun cabang kejaksaan negeri. Kajati menekankan bahwa seluruh sarana dan prasarana, termasuk SDM, telah diupayakan untuk dikelola secara optimal guna mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tusi) kejaksaan. Selanjutnya Ia juga menegaskan untuk jajaran pentingnya membuka diri terhadap masukan, saran, dan kritik konstruktif dari Tim Komjak RI agar kinerja institusi dapat terus ditingkatkan sehingga berdampak nyata bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Kajati menggarisbawahi bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi prioritas utama dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas sejalan dengan agenda Reformasi Birokrasi Nasional. Evaluasi terhadap sarana prasarana serta SDM terus dilakukan untuk mendorong optimalisasi kinerja, termasuk pengelolaan anggaran fisik maupun non-fisik secara akuntabel. Selain itu, beliau juga menyampaikan pentingnya penguatan akuntabilitas dan tata kelola internal untuk mendorong etos kerja yang lebih baik, meningkatkan kepercayaan publik (public trust), khususnya pada aspek penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.