KAJATI SULTENG BAMBANG HARIYANTO MEMIMPIN PERMOHONAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Bambang Hariyanto didampingi Aspidum Kejati Sulteng memimpin permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kali ini melalui Kejaksaan Negeri Parigi Moutong berlangsung di Ruang Vicon Lantai 3, Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Ekspose dilakukan secara virtual dengan Plt. Jampidum
Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Pada Jampidum Kejagung RI, Sementara di Ruang Vicon Kejati Sulteng turut hadir para Kasi dan Staff pada Pidum Kejati Sulteng. Adapun berkas perkara yang diajukan penghentian penuntutannya berdasarkan Restorative Justice tersangka An. I Komang Krismonato Alias Bagong melanggar pasal 372 KUHP. Adapun alasan dilakukannya permohonan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu telah terpenuhinya syarat untuk dapat dilakukannya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan SE Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022a.
Selanjutnya Tim JPU mengajukan permohonan tersebut kepada Plt. JAMPIDUM.