Wakajati Sulsel Robert M Tacoy Tekankan Prinsip Cepat Tepat dan Biaya Ringan dalam Supervisi Penanganan Perkara Pidum di Kejari Pangkep
KEJATI SULSEL, Pangkep– Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Selatan, Robert M Tacoy memimpin kegiatan Supervisi Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum di Aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkajene Kepulauan pada hari Selasa, 07 Oktober 2025.
Kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan, evaluasi, dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Tindak Pidana Umum, mulai dari tahapan Pra Penuntutan, Penuntutan, Upaya Hukum, Eksekusi, hingga Eksaminasi.
Wakajati Roberthus M. Tacoy didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, Rizal Syah Nyaman dan jajaran pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel. Rombongan disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan, Supardi, beserta seluruh Kepala Seksi dan jajaran Jaksa fungsional di Kejari Pangkep.
Dalam arahannya, Wakajati Sulawesi Selatan, Robert M Tacoy, S.H., secara khusus menekankan dua poin krusial bagi para jajaran di Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Pangkep:
* Efisiensi Waktu Penahanan: Wakajati berpesan agar para Jaksa senantiasa menjalin komunikasi dan koordinasi yang intensif dengan Penyidik terkait pemberian perpanjangan penahanan. Hal ini bertujuan agar durasi penahanan yang diberikan selalu berpedoman pada prinsip penanganan perkara yang cepat, tepat, dan biaya ringan.
* Optimalisasi Restorative Justice (RJ): Beliau juga menyampaikan agar dalam penanganan perkara Tindak Pidana Umum, mekanisme Keadilan Restoratif sebisa mungkin diupayakan, dengan catatan telah memenuhi seluruh persyaratan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Pelaksanaan Supervisi ini dapat meningkatkan kinerja Bidang Tindak Pidana Umum secara keseluruhan, khususnya dalam hal ketepatan dan kelengkapan berkas administrasi, tepat waktu penginputan data ke dalam Case Management System (CMS) dan Electronic Information System (EIS), serta tata kelola arsip berkas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht),” kata Robert M Tacoy.
Selain Bidang Tindak Pidana Umum, Wakajati Roberthus M. Tacoy juga melakukan peninjauan pada gudang barang bukti Kejari Pangkep untuk memeriksa kondisi dan kelayakan sarana pendukung penanganan perkara.
Secara keseluruhan, kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat akuntabilitas dan profesionalitas aparatur kejaksaan dalam melaksanakan tugas penegakan hukum yang transparan dan berintegritas, serta memastikan konsistensi penerapan hukum yang berkeadilan di wilayah hukum Pangkajene Kepulauan.