KEJATI SULTENG GELAR PENERANGAN HUKUM PERKUAT JARINGAN MAHASISWA ANTI KKN DI UIN DATOKARAMA PALU
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Tim Penerangan Hukum (Penkum) kembali melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum “Jaringan Mahasiswa Anti KKN”. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu dan dihadiri oleh jajaran civitas akademika Fakultas Syari'ah serta mahasiswa dari Fakultas Syari'ah dari berbagai jurusan.
Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum UIN Datokarama menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, kehadiran para jaksa di lingkungan akademik menjadi sarana penting untuk memberikan pemahaman langsung kepada mahasiswa tentang dunia penegakan hukum.
Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari Asisten Intelijen Kejati Sulteng Ardi Surianto, S.H., M.H, yang memberikan penjelasan singkat mengenai struktur, bidang-bidang, dan tugas pokok serta fungsi institusi Kejaksaan. Penjelasan ini menjadi pengantar bagi peserta untuk memahami peran strategis Kejaksaan dalam sistem hukum nasional.
Sesi berikutnya diisi oleh Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abd. Sofian, S.H., M.H, yang membawakan materi berjudul “Memahami dan Mencegah Korupsi”. Dalam paparannya, ia menyoroti visi pemerintahan dalam Asta Cita Presiden RI khususnya poin tentang pemberantasan korupsi. Ia juga menjelaskan berbagai kategori tindak pidana korupsi, di antaranya: kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan, hingga gratifikasi.
Lebih lanjut, Laode Abd. Sofian menekankan pentingnya nilai-nilai dasar integritas sebagai benteng moral untuk mencegah korupsi. Ia memperkenalkan 9 Nilai Integritas yang harus dipegang teguh, yakni Jujur, Berani, Adil, Sederhana, Tanggung Jawab, Peduli, Mandiri, Disiplin, dan Kerja Keras. Nilai-nilai tersebut, katanya, menjadi fondasi utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik koruptif.
Sesi tanya jawab berlangsung interaktif dan penuh antusiasme. Para mahasiswa aktif menyampaikan pertanyaan kritis seputar isu-isu hukum aktual dan penerapan nilai antikorupsi