KAJATI SULTENG BAMBANG HARIYANTO DIDAMPINGI WAKAJATI MEMIMPIN PERMOHONAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF??
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Bambang Hariyanto didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Yudi Triadi, S.H., M.H memimpin permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kali ini melalui Kejaksaan Negeri Palu dan Kejaksaan Negeri Parigi Moutong berlangsung di Ruang Vicon Lantai 3, Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Ekspose dilakukan secara virtual dengan Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Pada Jampidum Kejagung RI, Sementara di Ruang Vicon Kejati Sulteng turut hadir Aspidum Kejati Sulteng, para Kasi dan Staff pada Pidum Kejati Sulteng serta Kasi Penkum Kejati Sulteng. Adapun berkas perkara yang diajukan penghentian penuntutannya berdasarkan Restorative Justice dari Kejari Palu, tersangka An. I Wayan Budiarman, S.H. melanggar pasal 49 Undang-undang RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Dan dari Kejari Parimo di Tinombo, Tersangka An. Asnia alias Mama Fiki melanggar pasal 351 KUHP.
Adapun alasan dilakukannya permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dianggap telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Perja pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan SE Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022. Atas dasar itu JAMPIDUM menyetujui kedua perkara tersebut untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif.