PEMANTAUAN PEMUNGUTAN SUARA ULANG (PSU) TPS 001 DESA TATAKALAI KEC TINAKUNG UTARA DAERAH BANGGAI KEPULAUAN
Pada hari Sabtu 29 Juni 2024 bertempat di Banggai Kepulauan, Koordinator Kejati Sulteng MAHMUDDIN, SH MH dan Kasi TP Narkotika pada Aspidum Kejati Sulteng RIZAL F bersama Tim Gakkumdu Bawaslu Provinsi melakukan Pemantauan Pemilihan Suara Ulang (PSU) pada Daerah Pemilihan Banggai Kepulauan yang dilaksanakan di TPS 001 Desa Tatakalai, Kecamatan Tinangkung Utara.
PSU tersebut sebagai tindaklanjut Putusan MK NOMOR 98-01-05-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, tanggal 10 Juni 2024, yang pada intinya membatalkan Hasil Pemungutan Suara yang dilakukan sebelumnya dan memerintahkan KPU Kab. Banggai Kepulauan untuk melakukan pemungutan suara ulang hanya untuk 1 (satu) jenis surat suara, yaitu Surat Suara dalam pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Daerah Pemilihan Banggai Kepulauan 2, Provinsi Sulawesi Tengah di TPS 01 Desa Tatakalai, Kecamatan Tinangkung Utara, Kabupaten Banggai Kepulauan.
PSU diikuti oleh 200 orang Pemilih.