KAJATI SULTENG BAMBANG HARIYANTO DIDAMPINGI WAKAJATI MEMIMPIN PERMOHONAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Bambang Hariyanto didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Yudi Triadi, S.H., M.H memimpin permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kali ini melalui Kejaksaan Negeri Palu dan Kejaksaan Negeri Donggala berlangsung di Ruang Vicon Lantai 3, Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Ekspose dilakukan secara virtual dengan Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Pada Jampidum Kejagung RI Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H., Sementara di Ruang Vicon Kejati Sulteng turut hadir Aspidum Kejati Sulteng Fithrah, S.H., M.H, Koordinator Pada Kejati Sulteng Mahmudin, S.H., M.H, Kasi Oharda Agus, S.H., M.H dan para Staff pada Pidum Kejati Sulteng serta Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Abd. Sofian, S.H., M.H. Adapun berkas perkara yang diajukan penghentian penuntutannya berdasarkan Restorative Justice dari Kejari Palu ada 3 Perkara, yaitu tersangka An. Abdillah Nasir Al Amri melanggar pasal 367 Ayat (2) KUHP; Selanjutnya An. Mohammad Fahrul Amir Alias Ojo melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP; dan tersangka An. Faozan Alias Ozan melanggar pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT.
Dan dari Kejari Donggala, Tersangka An. Mohammad Suhud melanggar pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Th. 2009 Ttg LLAJ.
Adapun alasan dilakukannya permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dianggap telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Perja pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan SE Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022. Atas dasar itu JAMPIDUM menyetujui kedua perkara tersebut untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif.