INSPEKSI PIMPINAN JAMWAS KEJAKSAAN RI EVALUASI KINERJA KEJATI SULTENG UNTUK PERKUAT MARWAH INSTITUSI MELALUI PENGAWASAN BERKELANJUTAN
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nuzul Rahmat R, S.H., M.H menerima kunjungan resmi Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Republik Indonesia Prof. (HC). Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum dalam rangka Inspeksi Pimpinan di lingkungan Kejati Sulawesi Tengah. Kegiatan pengawasan terjadwal berlangsung selama tiga hari, mulai 2 hingga 4 Desember 2025, dan menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat tata kelola serta meningkatkan kualitas kinerja institusi kejaksaan.
Pelaksanaan inspeksi dimulai dengan agenda internal di jajaran Kejati Sulteng. Acara dibuka dengan penyampaian paparan capaian kinerja oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang menguraikan perkembangan, tantangan, dan progres strategis di tiap bidang. Paparan tersebut menjadi landasan awal bagi evaluasi menyeluruh dalam rangka memastikan seluruh unit kerja berjalan sesuai target dan standar operasional yang telah ditetapkan.
Usai paparan, JAMWAS Kejaksaan RI memberikan arahan komprehensif terkait peran strategis pengawasan dalam menjaga marwah organisasi. Pada kesempatan, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) menyampaikan sejumlah penegasan terkait ketentuan pengawasan internal Kejaksaan Republik Indonesia. Penekanan tersebut merujuk pada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-022/A/JA/03/2011 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan RI, yang menjadi dasar penyelenggaraan fungsi pengawasan secara terpadu, sistematis, dan berkelanjutan.
Lanjut beliau, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 regulasi tersebut, Inspeksi Pimpinan merupakan salah satu bentuk pengawasan terhadap aspek kepemimpinan yang mencakup manajerial serta teknis, khususnya bagi pejabat struktural eselon II ke bawah di lingkungan Kejaksaan RI. Inspeksi ini merupakan bagian dari pengawasan fungsional, sebagaimana tercantum dalam Pasal 12, yang meliputi pengawasan di belakang meja, inspeksi pimpinan, inspeksi umum, pemantauan, inspeksi khusus, serta inspeksi kasus.
Lebih lanjut, Jamwas menegaskan bahwa Pasal 14 mengamanatkan Inspeksi Pimpinan dilaksanakan langsung oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan atau pejabat yang ditunjuk.