KEJATI SULTENG MENGGELAR PERINGATAN HAKORDIA 2023

KEJATI SULTENG MENGGELAR PERINGATAN HAKORDIA 2023

Dalam rangka hari anti korupsi sedunia Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menggelar upacara peringatan, bertempat di lapangan graha perubahan, halaman kantor Kejati Sulteng  Bertindak selaku Inspektur Upacara yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Salim, S.H., M.H 
Dalam amanatnya Kajati Sulteng membacakan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia, dalam amanatnya disampaikan bahwa Tindak pidana korupsi lahir dan berkembang dari 
kekuasaan negara yang dilaksanakan secara tidak bertanggungjawab dan seimbang, sehingga menjadi 
sangat logis bahwa praktik korupsinyaris merasuki setiap lini kehidupan dan selalu terjadi repetisi meskipun 
telah dilakukan pemberantasan tanpa henti. Hal tersebut mengisyaratkan bahwa upaya yang 
dilakukan tidak dapat semata-mata hanya melalui penindakan secara represif oleh aparat penegak hukum, 
namun juga harus melalui langkah-langkah perbaikan 
sistem secara sinergis, komplementer, dalam mengupayakan penanggulangan dan pencegahan korupsi itu sendiri. 
Sebagai upaya bersama dalam memerangi dan memberantas praktik kejahatan rasuah yang kian 
berkembang, pemerintah bersama dengan legislator telah bersinergi memberikan penguatan kelembagaan 
kepada kita dengan diundangkannya undang-undang Kejaksaan terbaru serta saat ini sedang berjalan upaya peningkatan status Pusat Pemulihan Aset menjadi Badan Pemulihan Aset.
Melalui penguatan-penguatan tersebut saya yakin dan percaya institusi Kejaksaan mampu menjadi pionir 
diantara lembaga penegak hukum lainnya untuk senantiasa proaktif dan responsif untuk memastikan 
dilakukannya berbagai upaya yang terukur, cerdas, berkualitas, berintegritas, dan tuntas, yang dapat 
mengakselerasi kerja-kerja pencegahan dan pemberantasan korupsi, guna menekan laju praktik koruptif, serta meminimalisir dampak merugikan dan 
merusak yang ditimbulkannya.
Para Peserta Apel Yang Saya Cintai
Luasnya kewenangan yang dimiliki oleh lembaga kejaksaan ini, tentu saja menuntut kesiapan dan kesigapan dari segenap aparatur kejaksaan untuk 
mampu melaksanakan tugas-tugas yang diembannyasecara profesional.
Apabila melihat pada kenyataan yang ada, maka dapat dipastikan bahwa tugas maupun tantangan yang 
dihadapi oleh aparat penegak hukum, khususnya Jaksake depan akan jauh semakin berat seiring dengan 
meningkatnya kompleksitas perkara tindak pidana korupsi menuntut profesionalitas Jaksa sebagai faktor 
penentu keberhasilan dalam melaksanakan tugas tugasnya.
Selain profesionalitas serta kapasitas diri, perlu diingat bahwa Jaksa merupakan unsur dari sistem 
peradilan pidana (criminal justice system). Sebagai satu kesatuan jaringan (network) peradilan, maka diperlukan 
adanya sinkronisasi guna memastikan terciptanya kesamaan persepsi antara subsistem yang satu dengan 
subsistem lainnya dalam menangani suatu perkara.Hal tersebut menjadikan koordinasi, kerjasama 
dan komunikasi menjadi suatu kewajiban yang pelaksanaannya harus di landasi keterbukaan dan kebersamaan dan berkesinambungan antar Penegak 
Hukum. Saya tegaskan bahwa penegakan hukum yang 
dilakukan secara sistemik, holistik, dan integratif sangat diperlukan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi 
yang mana kolaborasi, sinergi, dan keterpaduan antara proses pencegahan dan penindakan sebagai bagian dari 
mata rantai yang tidak terpisahkan, tidak saling meniadakan, dan saling melengkapi.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial

Hubungi Kami