KEJATI SULTENG MENGGELAR PERINGATAN HAKORDIA 2023
Dalam rangka hari anti korupsi sedunia Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menggelar upacara peringatan, bertempat di lapangan graha perubahan, halaman kantor Kejati Sulteng Bertindak selaku Inspektur Upacara yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Salim, S.H., M.H
Dalam amanatnya Kajati Sulteng membacakan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia, dalam amanatnya disampaikan bahwa Tindak pidana korupsi lahir dan berkembang dari
kekuasaan negara yang dilaksanakan secara tidak bertanggungjawab dan seimbang, sehingga menjadi
sangat logis bahwa praktik korupsinyaris merasuki setiap lini kehidupan dan selalu terjadi repetisi meskipun
telah dilakukan pemberantasan tanpa henti. Hal tersebut mengisyaratkan bahwa upaya yang
dilakukan tidak dapat semata-mata hanya melalui penindakan secara represif oleh aparat penegak hukum,
namun juga harus melalui langkah-langkah perbaikan
sistem secara sinergis, komplementer, dalam mengupayakan penanggulangan dan pencegahan korupsi itu sendiri.
Sebagai upaya bersama dalam memerangi dan memberantas praktik kejahatan rasuah yang kian
berkembang, pemerintah bersama dengan legislator telah bersinergi memberikan penguatan kelembagaan
kepada kita dengan diundangkannya undang-undang Kejaksaan terbaru serta saat ini sedang berjalan upaya peningkatan status Pusat Pemulihan Aset menjadi Badan Pemulihan Aset.
Melalui penguatan-penguatan tersebut saya yakin dan percaya institusi Kejaksaan mampu menjadi pionir
diantara lembaga penegak hukum lainnya untuk senantiasa proaktif dan responsif untuk memastikan
dilakukannya berbagai upaya yang terukur, cerdas, berkualitas, berintegritas, dan tuntas, yang dapat
mengakselerasi kerja-kerja pencegahan dan pemberantasan korupsi, guna menekan laju praktik koruptif, serta meminimalisir dampak merugikan dan
merusak yang ditimbulkannya.
Para Peserta Apel Yang Saya Cintai
Luasnya kewenangan yang dimiliki oleh lembaga kejaksaan ini, tentu saja menuntut kesiapan dan kesigapan dari segenap aparatur kejaksaan untuk
mampu melaksanakan tugas-tugas yang diembannyasecara profesional.
Apabila melihat pada kenyataan yang ada, maka dapat dipastikan bahwa tugas maupun tantangan yang
dihadapi oleh aparat penegak hukum, khususnya Jaksake depan akan jauh semakin berat seiring dengan
meningkatnya kompleksitas perkara tindak pidana korupsi menuntut profesionalitas Jaksa sebagai faktor
penentu keberhasilan dalam melaksanakan tugas tugasnya.
Selain profesionalitas serta kapasitas diri, perlu diingat bahwa Jaksa merupakan unsur dari sistem
peradilan pidana (criminal justice system). Sebagai satu kesatuan jaringan (network) peradilan, maka diperlukan
adanya sinkronisasi guna memastikan terciptanya kesamaan persepsi antara subsistem yang satu dengan
subsistem lainnya dalam menangani suatu perkara.Hal tersebut menjadikan koordinasi, kerjasama
dan komunikasi menjadi suatu kewajiban yang pelaksanaannya harus di landasi keterbukaan dan kebersamaan dan berkesinambungan antar Penegak
Hukum. Saya tegaskan bahwa penegakan hukum yang
dilakukan secara sistemik, holistik, dan integratif sangat diperlukan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi
yang mana kolaborasi, sinergi, dan keterpaduan antara proses pencegahan dan penindakan sebagai bagian dari
mata rantai yang tidak terpisahkan, tidak saling meniadakan, dan saling melengkapi.