Jaring Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat


Bagikan tautan ini

Jaring Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional