Bidang Pemulihan Aset

Asisten Pemulihan Aset pada Kejaksaan Tinggi bertugas membantu Kepala Kejaksaan Tinggi dalam melaksanakan kebijakan, rencana, dan program pemulihan aset di wilayah hukumnya. Tugas utamanya meliputi pelacakan, pengamanan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana; melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti KPK, PPATK, Kepolisian, dan BPN; memberikan bimbingan teknis kepada Kejaksaan Negeri; serta menyusun laporan dan evaluasi kegiatan pemulihan aset.