1. Meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih mudah dijangkau) pada satuan kerja / unit kerja di lingkungan Kejaksaan;

2. Meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memperoleh standardisasi pelayanan internasional pada pada satuan kerja / unit kerja di lingkungan Kejaksaan; dan

3. Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik oleh masing-masing pada satuan kerja / unit kerja di lingkungan Kejaksaan