1. Meningkatnya komitmen seluruh jajaran pimpinan dan pegawai satuan kerja / unit kerja dalam membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM

2. Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja pada satuan kerja / unit kerja yang diusulkan sebagai Zona Integritas menuju WBK/WBBM; dan

3. Menurunnya resiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan.