KAJATI SULTENG BAMBANG HARIYANTO DIDAMPINGI ASPIDUM MEMIMPIN PEMAPARAN PERMOHONAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

KAJATI SULTENG BAMBANG HARIYANTO DIDAMPINGI ASPIDUM MEMIMPIN PEMAPARAN PERMOHONAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Bambang Hariyanto didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Fithrah, S.H., M.H memimpin pemaparan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kali ini melalui Kejaksaan Negeri Buol berlangsung di Ruang Vicon Lantai 3, Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Ekspose dilakukan secara virtual dengan Dir Oharda serta jajaran pidum Kejaksaan Agung RI, sementara pada kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah di ikuti para kasi dan pegawai pada pidum Kejati Sulteng.
Adapun berkas perkara yang diajukan penghentian penuntutannya berdasarkan Restorative Justice Tersangka A.n. AGUS ABDULLAH yang disangka melanggar
Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pada Kasus posisi Bahwa pada hari sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekitar jam 22.00 wita, tersangka yang sebelumnya menghadiri acara berencana untuk singgah dan minum kopi di cafe Dian bertempat di Kel. Leok II
Kecamatan. Biau Kabupaten. Buol, kemudian tersangka berangkat menuju Cafe Dian dengan menggunakan sepeda motor pergi ke lorong cafe Dian ketika sampai di teras belakang Cafe tersangka melihat 1 (satu) buah Handphone merek Oppo A7 yang sedang di charge milik korban Maslan, S.IP Alias Endang terletak diatas meja, tersangka tanpa pikir panjang langsung mengambil handphone tersebut dengan cara tersangka mencabut kabel charger dari handphone tersebut dan langsung menyimpannya di dalam bagasi motor yang tersangka kendarai,
Adapun alasan dilakukannya permohonan penghentian penuntutan Perkara An. Agus Abdullah yaitu
a. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
b. Tersangka telah meminta maaf dan korban telah memaafkan tersangka;
c. Masyarakat merespon positif untuk dilakukan perdamaian;
d. Tersangka selama ini berkelakukan baik di lingkungan tempat tinggalnya;
e. Tersangka telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Semua persyaratan berdasarkan keadilan restoratif dianggap telah memenuhi syarat sebagaimana diatur untuk dilakukan penghentian penuntutannya. Atas dasar itu JAMPIDUM menyetujui perkara tersebut untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami