PENERANGAN HUKUM KEJATI SULTENG

PENERANGAN HUKUM KEJATI SULTENG

Tim penkum kejati Sulteng kembali melakukan program Jaksa Masuk Sekolah sebagai upaya Kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan generasi muda, kali menyasar para pelajar di SMA Negeri 4, Kota Palu. Kegiatan diawali dengan pengantar materi oleh Kasi Sosmed & Kemasyarakatan Kejati Sulteng Firdaus M. Zein, S.H., M.H sebagai moderator.
Selanjutnya Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng Laode Abd. Sofia, S.H., M.H selaku narasumber memaparkan materi terkait"Mencegah Penyimpangan dalam Penggunaan Media Sosial".
Dalam paparannya, Kasi Penkum menjelaskan bahwa di balik berbagai manfaat yang ditawarkan media sosial, terdapat pula potensi penyimpangan yang dapat berdampak negatif terhadap individu maupun masyarakat. Oleh karena itu, perlu pemahaman yang komprehensif serta penguatan literasi digital dan hukum sejak dini. Poin-Poin yang Disampaikan dalam edukasi tersebut meliputi
1. Pengertian Media Sosial
Menurut KBBI, media sosial adalah laman atau aplikasi yang memungkinkan pengguna membuat, membagikan, dan berinteraksi dalam jejaring sosial.
Fungsinya meliputi komunikasi, berbagi informasi, hiburan, hingga sarana promosi usaha.
2. Dasar Hukum
UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
UU RI No. 19 Tahun 2016 sebagai perubahan pertama.
UU RI No. 1 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas UU ITE.
3. Bentuk-Bentuk Penyimpangan di Media Sosial
Cyberbullying: intimidasi dan penghinaan di dunia maya. Penyebaran hoaks: informasi palsu yang bisa memecah belah masyarakat. Konten negatif: pornografi, narkoba, hingga ajakan menyakiti diri sendiri. Pelanggaran etika bisnis online: penggunaan foto produk tanpa izin, spam. Ujaran kebencian: pernyataan yang menyerang SARA dan kelompok tertentu.
4. Dampak Negatif Penyimpangan
Gangguan kesehatan mental (depresi, kecemasan, bahkan bunuh diri).
Rusaknya hubungan sosial dan reputasi seseorang. Potensi konflik sosial akibat penyebaran ujaran kebencian.
Penurunan produktivitas dan kecanduan digital.
5. Strategi Pencegahan Penyimpangan Gunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.
Verifikasi informasi sebelum menyebarkan (jangan mudah percaya hoaks).

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami