PENERANGAN HUKUM MITIGASI RISIKO PERPANJANGAN WAKTU PENYELESAIAN KETERLAMBATAN PEKERJAAN
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Tim Penerangan Hukum (Penkum) kembali menggelar kegiatan penerangan hukum yang menyasar kalangan akademisi dan mahasiswa. Kali ini, kegiatan digelar di Aula Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako (Untad) dan dihadiri langsung oleh pimpinan universitas serta perwakilan dosen dan mahasiswa.
Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Ardi Surianto, S.H., M.H., yang menekankan pentingnya pemahaman hukum publik dalam mendukung tata kelola proyek pembangunan yang bersih dan akuntabel. Sambutan sekaligus pembukaan acara secara resmi disampaikan oleh Rektor Universitas Tadulako, Prof. Dr. Ir. Amar, S.T., M.T., IPU., ASEAN Eng, yang dalam testimoninya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas inisiatif edukatif dari Kejaksaan Tinggi Sulteng. Ia menilai program ini sangat bermanfaat bagi sivitas akademika sebagai bekal pengetahuan untuk para peserta.
Materi utama bertajuk “Mitigasi Risiko Perpanjangan Waktu Penyelesaian Keterlambatan Pekerjaan dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah” disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum, La Ode Abd. Sofian, S.H., M.H. Dalam paparannya, ia memaparkan secara rinci penyebab umum keterlambatan pekerjaan dalam proses pengadaan, seperti kelalaian penyedia, perubahan ruang lingkup pekerjaan, hingga keadaan kahar (force majeure). Beliau juga menjelaskan berbagai skema hukum yang dapat ditempuh, seperti pemberian kesempatan melalui addendum kontrak dan mekanisme sanksi denda sesuai ketentuan LKPP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini dipandu oleh Kepala Seksi Sosial Budaya dan Kemasyarakatan, Firdauz M. Zein, S.H., M.H., yang juga berperan sebagai moderator. Antusiasme peserta terlihat tinggi, terutama dari kalangan mahasiswa yang aktif dalam sesi diskusi dan tanya jawab.
Hadir dalam kegiatan tersebut Yang para pelakupPengadaan barang dan jasa, tim teknis pengadaan, kepala satuan (Dekan) lingkup Untad.