KEJATI SULTENG PERKUAT LITERASI HUKUM MELALUI PROGRAM JAKSA MENYAPA ASDATUN BAHAS PERAN STRATEGIS JAKSA PENGACARA NEGARA DALA TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK

KEJATI SULTENG PERKUAT LITERASI HUKUM MELALUI PROGRAM JAKSA MENYAPA ASDATUN BAHAS PERAN STRATEGIS JAKSA PENGACARA NEGARA DALA TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Melalui program “Jaksa Menyapa” yang bekerja sama dengan media Tribun Palu, dengan menghadirkan ruang dialog interaktif sebagai upaya meningkatkan literasi hukum publik.
Pada kesempatan tersebut, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sulawesi Tengah, Tenriawaru, S.H., M.H., tampil sebagai narasumber dengan membawakan tema “Tugas dan Fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN)”. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan secara mendalam mengenai peran penting Bidang Datun dalam menjalankan fungsi kejaksaan sebagai pengacara negara.
Asdatun Kejati Sulteng menguraikan dasar hukum kewenangan, tugas, dan fungsi bidang Datun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Ia menegaskan bahwa kejaksaan memiliki kewenangan dalam bidang keperdataan dan tata usaha negara (TUN), termasuk memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden dan instansi pemerintah lainnya, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk BUMN/BUMD. Dalam hal ini, jaksa berperan sebagai Solicitor General dan Advocaat General, yang bertugas memberi pendapat hukum serta pendampingan dalam proses penegakan hukum di bidang perdata dan TUN.
Lebih lanjut, ia memaparkan empat peran utama bidang Datun, yaitu:
1. Penegakan Hukum, meliputi penyelamatan kerugian keuangan negara serta penanganan perkara perdata dan korporasi, termasuk pembubaran PT dan penetapan perwalian anak.
2. Bantuan Hukum, di mana Jaksa bertindak mewakili negara, pemerintah, BUMN, maupun BUMD dalam perkara litigasi dan non-litigasi.
3. Pertimbangan Hukum, berupa pemberian pendapat hukum, audit hukum, dan rekomendasi terhadap kebijakan atau kegiatan pemerintah agar tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pelayanan dan Tindakan Hukum Lain, yakni konsultasi, sosialisasi hukum, serta peran jaksa sebagai mediator, konsiliator, atau fasilitator dalam penyelesaian sengketa antara pemerintah dengan pihak lain.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami