RAKOR PERCEPATAN PEMBANGUNAN DESA DAN SOSIALISASI UNDANG UNDANG NO 3 TAHUN 2024 TENTANG DESA
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah diwakili Kasi Sosbud & Kemasyarakatan Pada Kejati Sulteng Firdaus M Zein, S.H., M.H menghadiri sekaligus menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Desa dan Sosialisasi Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 Tentang Desa, berlangsung di Yodjokodi Convention Center, Jl. Moh. Yamin, Palu.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat dan Kepala Desa Se-Sulawesi Tengah.
Pada kesempatan tersebut Kasi Sosbud menjelaskan bawha peran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dalam Pengelolaan Dana Desa telah memprogramkan dalam pengawasan melalui "Jaga Dana Desa Untuk Masyarakat Desa". Pengawasan tersebut untuk percepatan dan pemerataan pembangunan masyarakat desa. Mengenai pengawasan itu sendiri bukan semata-mata melakukan tindakan tetapi juga upaya pencegahan sebab penegakan hukum represif dilakukan dalam upaya pencegahan supaya penyelewengan tidak terjadi.
Selanjutnya beliau menambahkan bahwa potensi permasalahan hukum dalam penyaluran dana desa tersebut salah satunya antara lain tahap pendistribusian dari pemerintah kabupaten kepada kepala
desa. Tidak menutup kemungkinan adanya pemotongan, proyek-proyek pesanan yang hanya dibagikan pada pendukung bupati atau partai politik. Selain itu, bisa saja terjadi korupsi dengan modus membuat rancangan anggaran biaya di atas harga pasar, membuat perjalanan dinas fiktif dan lain sebagainya.
Upaya pencegahan, meliputi pelatihan kepada para kepala desa dan aparatur perangkat desa dalam pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan tersebut. Selain itu melakukan edukasi kepada masyarakat dan
mengikutsertakan warga serta lembaga terkait dalam pengawasan dana pemerintah pusat tersebut. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Gubernur Sulawesi Tengah, para narasumber perwakilan unsur forkopimda serta instasi terkait.