PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA SAM ANTAR BPJS KETENAGAKERJAAN WIL SULAWESI MALUKU DENGAN KEJATI SULTENG TENTANG PENANGANAN MASALAH HUKUM BIDANG DATUN

PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA SAM ANTAR BPJS KETENAGAKERJAAN WIL SULAWESI MALUKU DENGAN KEJATI SULTENG TENTANG PENANGANAN MASALAH HUKUM BIDANG DATUN

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Melaksanakan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara, berlangsung di Aula Kaili lantai 6 , Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Bambang Hariyanto dengan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku Minje Wattu. Kegiatan tersebut juga diikuti oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Hartadhi Cristiantho, S.H., M.H dan Koordinator Pada Kejati Sulteng Banu Laksamana, S.H., LL.M beserta para Kasi dan Jaksa Pengacara Negara Pada Bidang Datun Kejati Sulteng.
Dalam sambutannya Kajati Sulteng menyampaikan bahwa Penandatangan Perjanjian Kerjasama yang dilaksanakan merupakan bagian dari sinergitas antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam mendampingi pelaksanaan pengelolaan dan mengoptimalkan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah. Sebagaimana Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, merupakan kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan dan bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Untuk memperkuat pelaksanaan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 ini, maka diterbitkanlah Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial yang ditujukan kepada seluruh elemen pemerintah yaitu 19 (sembilan belas) Menteri, Jaksa Agung, 3 (tiga) Kepala Badan Termasuk Ketua DJSN Tingkat Pusat, 34 (tiga puluh empat) Gubernur, 416 (seratus enam belas) Bupati dan 98 (sembilan puluh delapan) Walikota di seluruh wilayah Indonesia.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya

Hubungi Kami