PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA PT.PELABUHAN INDONESIA (PERSERO) DENGAN KEJATI SULTENG TENTANG PENANGANAN MASALAH HUKUM BIDANG DATUN

PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA PT.PELABUHAN INDONESIA (PERSERO) DENGAN KEJATI SULTENG TENTANG PENANGANAN MASALAH HUKUM BIDANG DATUN

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 Pantoloan dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Acara ini menandai kolaborasi resmi antara kedua pihak dengan Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Bambang Hariyanto dengan General Manager PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 Cabang Pantoloan.
Hadir dalam acara tersebut Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Dr. Hartadhi Cristiantho, S.H., M.H, Koordinator Pada Kejati Sulteng Banu Laksmana, S.H., LL.M dan Para Jaksa Pengacara Negara pada Datun Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Dalam sambutannya, Kajati Sulteng menyampaikan bentuk dukungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terhadap kegiatan Kepelabuhanan Khususnya bagi Pelindo Regional 4 Cabang Pantoloan, diperlukan dalam mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi dan kewenangannya guna optimalisasi pelaksanaan Program yang ada didalam Perusahaan Negara ini, Khususnya dalam Pendampingan Hukum dan Penyelesaian permasalahan hukum terkait Perdata dan tata Usaha Negara.
Oleh karenanya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah beserta jajaran Perdata dan Tata Usaha negara mendukung penuh penyelengaraan kegiatan Pelindo Regional 4 Cabang Pantoloan.
Lanjut daripada itu beliau menghimbau kepada segenap jajaran Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk terus meningkatkan sinergitas bersama PT PELINDO Regional 4 Cabang Pantoloan demi terciptanya Pelayanan Jasa Kepelabuhan yang lebih baik guna kemajuan perekonomian Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah.
Menutup sambutannya beliau berharap kerja sama kedua belah pihak tidak hanya sebagai seremonial belaka, tetapi perlu tindak lanjut yang intens.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial

Hubungi Kami