ASWAS KEJATI SULTENG HADIRI SEKALIGUS MENJADI NARASUMBER PADA RAKERNIS FUNGSI TEKNIS RESERSE TAHUN 2024 POLDA SULAWESI TENGAH
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah diwakili Asisten Pengawasan pada Kejati Sulteng Agus Suroto, S.H., M.H menghadiri sekaligus didapuk menjadi salah satu Narasumber pada kegiatan Rakernis Fungsi Reserse Polda TA. 2024, dengan tema Penyidik Polda Sulteng Yang Presisi Siap Menjamin Tegaknya Hukum Dalam Proses Demokrasi Guna Mendukung Percepatan Transformasi Ekonomi Yang Inklusif dan Berkelanjutan di Wilayah Hukum Polda Sulteng. Bertempat di Convention Hall Swiss Bell Hotel, Kota Palu.
Pada kesempatan tersebut Aswas Kejati Sulteng menyampaikan beberapa hal dalam paparanya, terkait Tugas dan Kewenangan Kejaksaan antara lain kewenangan di bidang pidana yaitu Melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang serta melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan
sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
Lanjut daripada itu beliau menjelaskan tentang tugas pokok jaksa dalam TP Pemilihan antara lain Menerima SPDP & hasil penyidikan, meneliti berkas perkara & memberikan
petunjuk, melimpahkan perkara, mengajukan Dakwaan dan membuktikannya di persidangan mengajukan Tuntutan Pidana dan melaksanakan putusan hakim.