PENGARAHAN INSPEKTUR IV PADA JAMWAS KEJAGUNG RI DI WILAYAH HUKUM KEJATI SULTENG
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Bambang Hariyanto didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, S.H., M.H menerima kunjungan Inspektur IV Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr. Budi Hartawan Panjaitan, S.H., M.H sebagai pimpinan rombongan beserta Tim Inspeksi, berlangsung diruang Kerja Kajati Sulteng, Lt.3, dalam rangka kunjungan kerja pemantauan yang dilanjutkan dengan pengarahan oleh Inspektur IV yang dilaksanakan di Aula Kaili, Lt.6, Kejati Sulteng.
Pemantauan ini bertujuan untuk memastikan kinerja dan implementasi tugas serta fungsi Kejaksaan Tinggi serta satker Kejaksaan Negeri yang ada di wilayah hukum Kejati Sulteng berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang di Sulawesi Tengah kepada Bapak Inspektur IV Jaksa Agung Muda Pengawasan beserta Tim serta apresiasi terhadap seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses penanganan dan tindak lanjut atas temuan Inspeksi Umum tahun 2024. Inspeksi Umum oleh Inspektorat IV pada Jaksa Agung Muda Pengawasan telah dilaksanakan pada bulan Mei 2024 dimana kegiatan inspeksi tersebut berfokus pada 6 (enam) bidang, yakni:
1.Kepegawaian;
2.Tugas Umum, Perlengkapan, dan Barang Bukti;
3.Intelijen;
4.Tindak Pidana Umum;
5.Tindak Pidana Khusus; dan
6.Perdata dan Tata Usaha Negara;
Berkenaan hal tersebut tentunya menjadi tanggungjawab Asisten Pengawasan beserta para Pemeriksa untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap temuan-temuan yang perlu dilakukan penertiban / pembenahan agar tidak menjadi kesalahan administrasi yang berulang setiap tahunnya. Kiranya hal-hal dalam kegiatan Pemantauan Inspektur IV Jaksa Agung Muda Pengawasan oleh Bapak Inspektur IV Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Rombangan, dapat menjadi evaluasi dan pedoman agar ke depan lebih baik dalam melaksanakan tugas-tugas kedinasan di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, sehingga seluruh kegiatan dimasing-masing bidang dapat tercapai tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran sebagaimana yang diharapkan oleh Pimpinan.