SUPERVISI PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA UMUM KEJATI SULTENG
Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, S.H., M.H bersama Aspidum Pada Kejati Sulteng Fithrah, S.H., M.H menerima kunjungan Plt. Sesjampidum Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Wahyudin, S.H., M.H bersama rombongan. Kunjungan tersebut dalam rangka pelaksanaan supervisi penanganan perkara pidana umum. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: Print-1021E/Es.1/04/2025.
Dalam sambutannya, Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menekankan pentingnya kegiatan supervisi ini sebagai momen langka yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya, menyimak dengan seksama setiap arahan yang disampaikan karna kesempatan yang sangat berharga mengingat tidak setiap hari bisa bertatap muka langsung Plt. Sesjampidum. Kajati juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim supervisi yang telah meluangkan waktu untuk memberikan asistensi dan evaluasi terhadap pelaksanaan penanganan perkara di wilayah hukum Kejati Sulawesi Tengah.
Supervisi kali ini membahas berbagai aspek teknis, mekanisme, dan administrasi penanganan perkara pidana umum, termasuk perkara narkotika, pencurian, hingga tindak pidana yang menarik perhatian masyarakat seperti judi online, perdagangan manusia serta dibahas juga penerapan keadilan restoratif dan optimalisasi CMS.
Kegiatan berlangsung di Aula Kaili, Lt.6, Kejati Sulteng dengan dihadiri para pejabat struktural dan fungsional, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Tengah secara daring dan luring.