Penahanan Tersangka RS dalam Perkara Suap Gratifikasi Penanganan Perkara Ronald Tannur

Penahanan Tersangka RS dalam Perkara Suap Gratifikasi Penanganan Perkara Ronald Tannur

Kejaksaan Agung – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penahanan terhadap oknum Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan (Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya) berinisial RS. Penahanan tersebut dilakukan pada hari Selasa(14/01/2025) sekira pukul 21.00 WIB.

"Dalam perkara ini, Terdakwa Ronald Tannur dibebaskan oleh Majelis Hakim yakni Terdakwa Erintuah Damanik, Terdakwa Heru Hanindyo, Terdakwa Mangapul yang ditemukan indikasi kuat bahwa pembebasan tersebut karena ketiga Terdakwa bersama dengan RS menerima suap dan/atau gratifikasi dari Pengacara Terdakwa Lisa Rachmat.", jelas Tim Penyidik.

Adapun kronologi atau perbuatan RS ialah sebagai berikut:

  1. Terdakwa Lisa Rachmat meminta kepada Tersangka ZR agar diperkenalkan kepada RS yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dengan maksud untuk memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.
  2. Selanjutnya pada tanggal 4 Maret 2024, Tersangka ZR menghubungi RS melalui pesan Whatsapp yang berisi Tersangka ZR menyampaikan bahwa Terdakwa Lisa Rachmat akan menemui RS di Pengadilan Negeri Surabaya.
  3. Pada hari yang sama Terdakwa Lisa Rachmat datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan RS di ruang kerjanya.
  4. Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa Lisa Rachmat meminta dan memastikan nama Majelis Hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur, yang kemudian dijawab oleh RS bahwa hakim yang akan menyidangkan itu adalah Terdakwa Erintuah Damanik, Terdakwa Heru Hanindyo, dan Terdakwa Mangapul.
  5. Setelah bertemu dengan RS, Terdakwa Lisa Ravhmat menemui Terdakwa Erintuah Damanik di Lantai 5 Gedung Pengadilan Negeri Surabaya. Selanjutnya, Terdakwa Lisa Rachmat mengatakan bahwa dia mengetahui ketiga nama Hakim karena telah bertemu dengan Terdakwa Heru Hanindyo dan Terdakwa Mangapul untuk membicarakan terkait penetapan Majelis Hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur.
  6. Beberapa waktu kemudian, Terdakwa Lisa Rachmat menghadap RS kembali dan meminta agar Terdakwa Erintuah Damanik ditetapkan sebagai Ketua Majelis Hakim dalam perkara Ronald Tannur dan Terdakwa Heru Hanindyo serta Terdakwa Mangapul sebagai Anggota Majelis Hakim.
  7. Pada tanggal 5 Maret 2024, Terdakwa Erintuah Damanik bertemu dengan RS. Pada pertemuan tersebut RS mengatakan kepada Terdakwa Erintuah Damanik sambil menepuk pundaknya untuk berkata “Lae, ada saya tunjuk Lae sebagai Ketua Majelis, anggotanya Mangapul dan Heru atas permintaan Lisa”.
  8. Pada tanggal yang sama, diterbitkan Penetapan Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, yang menunjuk susunan Majelis Hakim dengan komposisi tersebut di atas. Padahal, pelimpahan perkara tersebut telah dilakukan sejak tanggal 22 Februari 2024 (12 hari setelah berkas perkara dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Surabaya).
  9. Selanjutnya, Terdakwa Lisa Rachmat bersepakat dengan Terdakwa Meirizka Widjaja untuk biaya pengurusan perkara Ronald Tannur berasal dari Terkdawa Meirizka Widjaja dan apabila ada biaya dari Terdakwa Lisa Rachmat yang terpakai untuk pengurusan tersebut akan diganti oleh Terdakwa Meirizka Widjaja.
  10. Bahwa Upaya Terdakwa Lisa Rachmat untuk mengurus Majelis Hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur disampaikan kepada Terdakwa Meirizka Widjaja melalui pesan Whatsapp yang tertulis “Gien, sekiranya kamu bisa kasih aku 250 nya kapan aku mau kasih tuk memilih” namun karena Terdakwa Meirizka Widjaja belum tersedia uang, maka Terdakwa Lisa Rachmat menalangi terlebih dahulu.
  11. Lalu sekira tanggal 1 Juni 2024, bertempat di Gerai Dunkin Donuts Bandara Ahmad Yani Semarang, Terdakwa Lisa Rachmat menyerahkan sebuah amplop yang berisi uang dolar Singapura sebesar SGD 140.000 dengan pecahan 1.000 dolar Singapura kepada Terdakwa Erintuah Damanik.
  12. Dua minggu kemudian, Terdakwa Erintuah Damanik menyerahkan dan membagi uang tersebut kepada Terdakwa Mangapul dan Terdakwa Heru Hanindyo di ruangannya dengan pembagian sebagai berikut:
  • SGD 38.000 untuk Terdakwa Erintuah Damanik;
  • SGD 36.000 untuk Terdakwa Mangapul;
  • SGD 36.000 untuk Terdakwa Heru Hanindyo.
  1. Dalam pembagian tersebut, diduga RS yang saat itu telah pindah tugas menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat bagian sebesar SGD 20.000 melalui Terdakwa Erintuah Damanik dan sebesar SGD 10.000 untuk S selaku Panitera Pengganti. Selain itu, RS juga diduga menerima uang dari Terdakwa Lisa Rachmat sebesar SGD 43.000.
  2. Bahwa selama perkara Ronald Tannur berproses sampai dengan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya/ Terdakwa Meirizka Widjaja telah menyerahkan sejumlah uang kepada Terdakwa Lisa Rachmat selaku Penasihat Hukum Ronald Tannur total sekitar Rp1,5 miliar secara bertahap. Selain itu, Terdakwa Lisa Rachmat juga telah menalangi Sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai Putusan Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp2 miliar sehingga seluruhnya total Rp3,5 miliar.
  3. Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa Lisa Rachmat yang beralamat di Kendalsari Selatan 2 RT.001/RW.003 Kelurahan Panjaringan Sari, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya ditemukan amplop warna putih yang salah satu tulisannya mengatakan “Big SGD Diambil 43.000 P. Rudi PN SBY Milih Hkm Ketua PN. SBY Ronald”, uang tersebut diduga keras diberikan oleh Terdakwa Lisa Rachmat kepada RS untuk memilih Majelis Hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.

"Selain itu, pada hari ini juga, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di 2 (dua) lokasi yaitu: Tempat tinggal RS di Jl. Cempaka Putih Barat XIV A RT 7/RW 12, Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat dan Tempat tinggal RS di Jl. Ariodillah IV No. 16 ilir D.III, Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang.", ujar Tim Penyidik.

Tim Penyidik menjelaskan bahwasannya pada saat penggeledahan tersebut, Penyidik menemukan barang-barang berupa:

  • Tempat tinggal RS di Cempaka Putih ditemukan:
  1. Barang Bukti Elektronik berupa 1 (satu) unit Handphone;
  2. Di dalam mobil Toyota Fortuner Plat Nomor B 1611 RSP atas nama Nelsi Susanti (Istri RS) ditemukan uang berbagai pecahan yang disimpan ke dalam 3 koper dan 1 tas yaitu:
  • Uang rupiah sebesar Rp501.441.000;
  • Uang rupiah sebesar Rp382.000.000;
  • Uang rupiah sebesar Rp653.403.000;
  • Uang rupiah sebesar Rp192.000.000;
  • Uang dolar amerika sebesar USD 328.600 jika dikonversikan senilai Rp5.257.600.000:
  • Uang dolar amerika sebesar USD 52.500 jika dikonversikan senilai Rp840.000.000;
  • Uang dolar amerika sebesar USD 7.500 jika dikonversikan senilai Rp120.000.000;
  • Uang dolar singapura sebesar SGD 595.726 jika dikonversikan senilai Rp7.148.712.000;
  • Uang dolar singapura sebesar SGD 77.200 jika dikonverikan senilai Rp926.400.000;
  • Uang dolar singapura sebesar SGD 426.700 jika dikonversikan senilai Rp5.120.400.000.

Sehingga total barang bukti uang yang ditemukan Penyidik jika dikonversikan jumlahnya adalah sekitar Rp21.141.956.000 (dua puluh satu miliar seratus empat puluh satu juta sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah).

  • Tempat tinggal RS di Palembang ditemukan Barang Bukti Elektronik 1 (satu) unit Handphone.

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap RS, Jaksa Penyidik pada JAM PIDSUS menetapkan yang bersangkutan sebagai Tersangka karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/F.2/Fd.2/01/2025.

Terhadap Tersangka RS tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-01/F.2/Fd.2/01/2025.

Tersangka RS diduga melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 Ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya

Hubungi Kami