WAKAJATI BERSAMA KAJARI BUOL MEMIMPIN PERMOHONAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

WAKAJATI BERSAMA KAJARI BUOL MEMIMPIN PERMOHONAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

Senin, 19 Februari 2024
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Pipuk Firman Priyadi, S.H., M.H didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Buol Adhitya Trisanto, S.H., M.H memimpin permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kali ini melalui Kejaksaan Negeri Buol berlangsung di Ruang Vicon Lantai 3, Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Ekspose dilakukan secara virtual dengan Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Pada Jampidum Kejagung RI, Adapun berkas perkara yang diajukan penghentian penuntutannya berdasarkan Restorative Justice tersangka An. Kisman Ismail Alias Kisman melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP; 
Adapun alasan dilakukannya permohonan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu telah terpenuhinya syarat untuk dapat dilakukannya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan SE Jampidum  Nomor 01/E/EJP/02/2022a.
Selanjutnya Tim JPU mengajukan permohonan tersebut kepada JAMPIDUM.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial

Hubungi Kami