SATGAS PKH TINDAK TEGAS PTBMU KUASAI KEMBALI LAHAN TAMBANG DI MOROWALI SELUAS 6215 HA

SATGAS PKH TINDAK TEGAS PTBMU KUASAI KEMBALI LAHAN TAMBANG DI MOROWALI SELUAS 6215 HA


Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat R., S.H., M.H., turut mendampingi kegiatan kunjungan kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam rangka penertiban dan penguasaan kembali lahan kawasan hutan di wilayah izin usaha pertambangan PT Bumi Morowali Utama, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, bersama Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH. Hadir pula Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, serta Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh sebagai unsur pengarah Satgas PKH.

Turut serta dalam rombongan, sejumlah pimpinan instansi terkait, antara lain Jampidsus Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH, Kasum TNI Letjen Richard Tampubolon, Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono, Ka Bais, Kepala BIG, Kapuspenkum, Kasum TNI dan pejabat tinggi dari Kementerian Kehutanan, BPKP, Gubernur Sulteng Anwar Hafid serta unsur Forkopimda Sulawesi Tengah.

Pelaksanaan kunjungan kerja tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan klarifikasi dan penertiban kawasan hutan yang telah dilaksanakan sebelumnya oleh Satgas PKH pada 28 Oktober 2025. Dalam kesempatan itu, rombongan meninjau langsung area penguasaan kembali lahan yang berada di dalam kawasan hutan produksi terbatas dan masuk dalam izin usaha pertambangan PT Bumi Morowali Utama.

Rangkaian kegiatan dimulai dengan penyambutan rombongan di lokasi tambang, dilanjutkan dengan paparan dari Dansatgas Halilintar mengenai progres penguasaan kembali kawasan hutan. Selain itu, juga dilakukan zoom meeting bersama beberapa koordinator wilayah Satgas PKH di berbagai provinsi serta peninjauan langsung pemasangan plang penguasaan kembali kawasan hutan oleh Menhan RI bersama Jaksa Agung RI dan unsur pimpinan lainnya.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial

Hubungi Kami