KAJATI SULTENG N RAHMAT MENERIMA KUNJUNGAN KERJA INSPEKTUR KEUANGAN III JAMWASMKEJAGUNG RI DALAM RANGKA INSPEKSI KHUSUS KEUANGAN

KAJATI SULTENG N RAHMAT MENERIMA KUNJUNGAN KERJA INSPEKTUR KEUANGAN III JAMWASMKEJAGUNG RI DALAM RANGKA INSPEKSI KHUSUS KEUANGAN

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah N Rahmat, S.H., M.H menerima kunjungan Tim Inspeksi Khusus Keuangan yang dipimpin oleh Teguh Subroto, S.H., M.H., Inspektur Keuangan III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI. Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Kerja Pengawasan Tahunan 2025 yang bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan di lingkungan Kejaksaan berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola yang baik.
Sebelum melakukan pemeriksaan Kajati Sulteng bersama Inspektur Keuangan III melakukan briefing kepada seluruh jajaran. Dalam arahannya, Kepala Kejaksaan Tinggi menegaskan pentingnya bagi seluruh jajaran dan satuan kerja di wilayah Sulawesi Tengah untuk menyajikan data yang berkualitas terkait optimalisasi pengelolaan serta penyerapan anggaran, dan senantiasa meningkatkan akuntabilitas serta keterbukaan informasi. Beliau menekankan bahwa transparansi dalam setiap proses pengelolaan keuangan merupakan langkah strategis dalam mencegah terjadinya praktik yang tidak sesuai prosedur, sekaligus memperkuat integritas kelembagaan.
Lebih lanjut, beliau mengharapkan agar seluruh satuan kerja dapat memanfaatkan kehadiran tim inspeksi ini sebagai momentum untuk mendapatkan arahan teknis yang konstruktif, memperhatikan setiap masukan dengan sungguh-sungguh, serta menjadikannya pijakan untuk meningkatkan mutu kinerja dan pengelolaan keuangan secara berkelanjutan.
Sementara itu, Inspektur Keuangan III menyampaikan beberapa poin strategis yang menjadi atensi dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sebelum menugaskan tim inspeksi ke daerah, antara lain peningkatan upaya perampasan aset hasil tindak pidana, pengawasan disiplin kehadiran pegawai, identifikasi temuan ketidaksesuaian antara kinerja dengan penerimaan tunjangan kinerja (tukin), serta khusus bagi Asisten Pengawasan, agar melakukan verifikasi pegawai berbasis tolok ukur kinerja dan melaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala, minimal setiap dua minggu sekali melalui melalui virtual, untuk memantau progres pelaksanaan tugas, penanganan laporan pengaduan masyarakat, serta tindak lanjut terhadap pelanggaran yang ditemukan.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial

Hubungi Kami