WUJUD KEPEDULIAN PADA GENERASI MUDA KEJATI SULTENG TANAMKAN LITERASI HUKUM MODERASI BERAGAMA MELALUI PROGRAM JAKSA MASUK SEKOLAH JMS)
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Tim Penerangan Hukum kembali menggelar program penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Pada kesempatan kali ini, kegiatan menyasar para pelajar SMA Negeri 2 Palu dengan tujuan menanamkan pemahaman serta kesadaran hukum sejak dini. Kegiatan dibuka oleh moderator Kasi Sosbud dan Kemasyarakatan Firdaus M.Zein., S.H., M.H. dilanjutkan dengan pemaparan materi Oleh Kasi Penrangan Hukum La Ode Abd. Sofian, S.H., M.H.
Dalam penyampaiannya, Kasi Penkum mengangkat tema “Mencegah Penyimpangan dalam Penggunaan Media Sosial”. Materi tersebut disusun untuk memberikan wawasan kepada siswa tentang etika bermedia sosial, sekaligus mengingatkan adanya konsekuensi hukum atas berbagai penyimpangan yang dapat terjadi di ruang digital.
Beliau menjelaskan bahwa dengan jumlah pengguna internet di Indonesia yang telah melampaui 143 juta orang, termasuk remaja sebagai kelompok dominan, potensi penyalahgunaan media sosial semakin tinggi. Bentuk penyimpangan yang sering dijumpai antara lain cyberbullying, penyebaran hoaks, ujaran kebencian, hingga peredaran konten yang tidak pantas. Para siswa diberikan pemahaman menyeluruh mengenai dampak negatif dari perilaku tersebut serta strategi pencegahan yang dapat mereka terapkan.
Lebih jauh, siswa juga dikenalkan dengan dasar hukum yang mengatur aktivitas digital, yakni Undang-Undang ITE beserta perubahan-perubahannya. Disampaikan pula tentang sanksi pidana yang dapat dikenakan bagi pelanggaran hukum di media sosial.
Sebagai penguatan nilai kebangsaan, Kasi Penkum turut menekankan pentingnya moderasi beragama, yaitu sikap toleransi, menolak kekerasan, dan menumbuhkan cinta Tanah Air. Nilai tersebut dipandang esensial untuk membentengi generasi muda dari pengaruh paham radikalisme dan intoleransi yang seringkali menyusup melalui dunia maya.
Menutup pemaparannya, La Ode Abd. Sofian mengajak seluruh pelajar agar mampu bersikap bijak, bertanggung jawab, serta etis dalam menggunakan media sosial, dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang menyesatkan.