PERAN STRATEGIS KEJAKSAAN DALAM MENYUKSESKAN PILKADA SERENTAK MENJADI TEMA TIM PENKUM KEJATI SULTENG?
Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum, bertempat di Kec. Palu Barat dengan mengangkat tema "Peran Strategis Kejaksaan dalam Menyukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024" Dengan narasumber Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofian, S.H., M.H didampingi Kepala Seksi Sosial Budaya & Kemasyarakatan Kejati Sulteng Firdaus M Zein. S.H., M.H beserta para Staff Intelijen Kejati Sulteng. Pada kesempatan tersebut Kasi Penkum menjelaskan terkait beberapa hal tentang pelaksanaan pilkada serentak dan AGHT pada tahapan pilkada dalam rangka mensukseskan pilkada Tahun 2024. Selanjutnya narasumber menjelaskan tentang Tugas dan Fungsi Kejaksaan dalam pelaksanaan pilkada, khususnya fungsi intelijen pada insitusi Kejaksaan yaitu antara lain melakukan penyelidikan, Pengamanan dan Penggalangan serta pada Pasal 7,8 dan 9 UU nomor 17 tahun 2011 ttg Intelijen Negara Penyelenggaraan Intelijen Penegakan Hukum dilaksanakan oleh Intelijen Kejaksaan R.I.
Untuk itu kejaksaan hadir untuk melakukan Tindakan preventif mengantisipasi permasalahan - permasalahan yang timbul dengan cara pendampingan, pengamanan , penyuluhan/penerangan hukum dan proses litigasi di pengadilan. Melalui bidang intelijen Kejaksaan RI akan mendukung dalam hal Pengamanan, penerangan dan penyuluhan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
Selain itu, kejaksaan juga menunjuk beberapa Jaksa yang akan menangani perkara-perkara Pemilu yang akan berkoordinasi di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang didalamnya terdiri dari Bawaslu, unsur Kejaksaan dan Kepolisian.
Lanjut narasumber menjelaskan tentang kerawanan pilkada serentak antara lain
Politik Identitas, Black Campaign (disosial media), Politik Uang ataupun Mahar Politik serta netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan netralitas penyelenggara negara.
Untuk mencegah kerawanan pilkada serentak terjadi maka syarat pemilu demokratis harus meliputi beberapa unsur yaitu regulasi yang jelas dan tegas, peserta pemilu yang taat aturan, pemilih yang cerdas dan partisipatif, birokrasi netral dan penyelenggara yang kompeten dan berintegritas.