PENYIDIK KEJATI SULTENG TAHAN 3 TERSANGKA KORUPSI PEKERJAAN 3 RUAS JALAN PUPR PARIGI MOUTONG TA 2023
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan tiga ruas jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2023. Penahanan dilakukan Kamis, 20 November 2025 sekitar pukul 16.00 WITA, setelah penyidik menetapkan Sofyan Antogia selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Iskam Lasarika selaku Direktur PT Rizal Nugraha Membangun yang menangani proyek jalan Gio–Tioladenggi, serta Nulaila Mayah selaku Kuasa Direktur CV Fita Menui Lemboano Reangku yang melaksanakan pekerjaan jalan Trans Bimoli–Pantai, sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Dua tersangka yakni Sofyan Antogia dan Iskam Lasarika langsung dibawa ke Rutan Kelas IIA Palu, sementara tersangka Nulaila Mayah ditempatkan di Lapas Perempuan Palu untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari kedepan.
Dari hasil penyidikan, Kejati Sulteng menemukan adanya kerugian keuangan negara pada tiga paket pekerjaan yang menjadi objek perkara. Kerugian pada proyek jalan Gio–Tuladenggi tercatat mencapai Rp 911.198.813, proyek jalan Pembuni–Bronjong menimbulkan kerugian sebesar Rp 1.641.323.604, dan proyek jalan Trans Bimoli–Pantai mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1.308.011.277. Sejumlah pengembalian kerugian negara juga tercatat telah dilakukan. Pada pekerjaan jalan Gio–Tuladenggi, pengembalian dilakukan pada 14 Mei 2024 sebesar Rp 50 juta, pada 19 Februari 2025 sebesar Rp 136,98 juta, serta tambahan pengembalian lainnya sebesar Rp 500 juta. Sementara itu, proyek jalan Pembuni–Bronjong turut mencatat adanya pengembalian dana sejumlah Rp 150 juta.
Melalui penanganan perkara ini, Kejati Sulteng menegaskan perannya sebagai garda depan dalam menjaga akuntabilitas pembangunan di Sulawesi Tengah serta memastikan setiap rupiah anggaran negara digunakan secara tepat dan sesuai ketentuan. Penindakan tegas ini diharapkan memberi efek jera, memperkuat kepercayaan publik, dan menjadi bukti bahwa Kejaksaan terus bekerja profesional, objektif, dan bebas intervensi dalam memerangi korupsi.