KULIAH UMUM JAMWAS DI UNIVERSITAS TADULAKO MENYEMAI PEMIKIRAN KEADILAN SUNSTANTIF BAGI GENERASI HUKUM MASA DEPAN
Dalam rangkaian kunjungan kerja terkait Inspeksi Pimpinan di wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Prof. (HC). Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., menyempatkan diri hadir di Universitas Tadulako untuk memberikan kuliah umum bertema “Peran Kejaksaan dalam Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan Berkemanfaatan dalam Mendukung Tercapainya Negara Kesejahteraan.” Di hadapan para akademisi dan mahasiswa, beliau menegaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia hari ini menempatkan keadilan substantif dan kemanfaatan masyarakat sebagai orientasi utama penegakan hukum, sejajar dengan kepastian hukum sebagai pilar dasar dalam mewujudkan visi besar Indonesia Emas 2045.
Dalam paparannya, JAMWAS menguraikan bahwa Kejaksaan menjalankan mandat konstitusional sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman dengan tiga tujuan pokok: menghadirkan kemanfaatan bagi kesejahteraan umum, memastikan keadilan bagi seluruh masyarakat, dan menjamin kepastian hukum sebagai fondasi tata kehidupan berbangsa. Kesembilan bidang strategis Kejaksaan—mulai dari bidang pidana, intelijen, tindak pidana korupsi, perdata dan tata usaha negara, hingga pengawasan serta pendidikan dan pelatihan—berjalan secara terpadu untuk memastikan penegakan hukum menjadi instrumen pembangunan nasional, bukan semata respons terhadap pelanggaran hukum.
Lebih jauh, JAMWAS menjelaskan bahwa Kejaksaan memainkan peran penting dalam penanganan kejahatan lintas sektor yang merugikan negara, antara lain illegal logging, illegal mining, illegal fishing, tindak pidana perbankan, human trafficking, dan korupsi dengan potensi kerugian negara yang sangat tinggi. Setiap tindakan hukum diarahkan untuk memastikan tercapainya asset tracing dan asset recovery secara maksimal, sehingga kerugian negara dapat dipulihkan dan digunakan kembali untuk pembangunan.
Sebagai Dominus Litis, Kejaksaan memiliki kewenangan strategis dalam pengendalian perkara, termasuk penyitaan dan perampasan aset sebagaimana diatur dalam Pasal 39A, pelaksanaan mediasi penal dan sita eksekusi untuk pembayaran denda serta uang pengganti pada Pasal 39C, serta pelaksanaan PNBP berdasarkan PP Nomor 37 Tahun 2024.