COFFEE MORNING HAKORDIA 2025 KEJATI SULTENG SELAMATKAN KEUANGAN NEGARA Rp274 MILIAR KOMITMEN NYATA LAWAN KORUPSI DI 2025
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menggelar coffee morning bersama para penggiat LSM dan insan pers sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025. Kegiatan ini menjadi ruang strategis untuk memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum, masyarakat sipil, dan media dalam mendorong integritas serta transparansi penegakan hukum di wilayah Sulawesi Tengah. Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nuzul Rahmat R, S.H., M.H menegaskan bahwa kehadiran media dan LSM merupakan wujud kolaborasi vital bagi keberhasilan pemberantasan korupsi. Pada kesempatan itu, Kejati Sulteng memaparkan arah kebijakan penegakan hukum yang akuntabel, berbasis empat pilar utama yaitu akuntabilitas dalam setiap tahapan perkara, penegakan hukum berbasis bukti dan bukan persepsi, keseimbangan antara pencegahan dan penindakan, serta zero tolerance terhadap tindakan yang menghambat integritas institusi. Kajati juga menyoroti empat isu strategis yang menjadi tantangan di tengah pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah, khususnya pada sektor pertambangan, infrastruktur, pengelolaan keuangan desa, serta program bantuan sosial dan pendidikan yang dinilai masih menyimpan potensi besar terjadinya penyimpangan. Ia menegaskan bahwa Kejati Sulteng telah memetakan seluruh area rawan tersebut dan akan menindaklanjuti setiap temuan secara terukur, profesional, dan terbuka kepada publik. Menjawab kebutuhan publik atas transparansi, Kejati Sulteng memastikan bahwa setiap perkembangan penting perkara akan disampaikan resmi melalui Kasi Penkum berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap menjaga kerahasiaan strategi penyidikan demi efektivitas penegakan hukum. Dalam kesempatan ini, Kejati turut mengajak media dan LSM untuk terlibat sebagai mitra edukasi publik sekaligus garda terdepan dalam mitigasi hoaks agar informasi yang beredar tetap akurat dan tidak menyesatkan.