PERKUAT PEMBERANTASAN KORUPSI  PENYIDIK KEJATI SULTENG KEMBALI LAKUKAN PENAHANAN DUA PEJABAT TERKAIT KASUS JALAN PARIMO DAN MESS MOROWALI

PERKUAT PEMBERANTASAN KORUPSI PENYIDIK KEJATI SULTENG KEMBALI LAKUKAN PENAHANAN DUA PEJABAT TERKAIT KASUS JALAN PARIMO DAN MESS MOROWALI

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terus memperlihatkan konsistensinya dalam menegakkan hukum, khususnya pada upaya pemberantasan korupsi. Langkah tegas kembali ditunjukkan melalui penahanan dua tersangka dari kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofian, S.H., M.H bahwa Penyidik Kejati Sulteng telah menetapkan dan kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka pada dua perkara dugaan korupsi. Mereka adalah HB, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Parigi Moutong tahun 2023, serta AU, Pejabat Pembuat Komitmen pada proyek pembangunan mess Pemda Morowali.
HB diduga terlibat dalam penyimpangan proyek pembangunan tiga ruas jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Parigi Moutong tahun anggaran 2023. Sementara AU terjerat dalam kasus berbeda terkait pengelolaan proyek mess Pemerintah Daerah Morowali.
Keduanya saat ini telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palu dan akan menjalani masa penahanan selama dua puluh hari ke depan untuk kepentingan pendalaman penyidikan.
Penahanan terhadap HB menjadi bagian lanjutan dari proses hukum yang telah menjerat tiga tersangka lainnya di kasus serupa—pembangunan tiga ruas jalan di Kabupaten Parigi Moutong. Indikasi kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah menambah urgensi penanganan perkara ini.
Melalui langkah progresif tersebut, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah mempertegas posisi sebagai garda terdepan dalam memastikan setiap rupiah anggaran negara digunakan sesuai ketentuan, sekaligus menunjukkan keberpihakan yang jelas pada kepentingan publik dan penegakan hukum yang berintegritas.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial

Hubungi Kami