KEJATI SULTENG DAN PEMERINTAH PROVINSI SEPAKATI PKS IMPLEMENTASI KUHP BARU PERKUAT SINERGI PENEGAKAN HUKUM HUMANIS
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah secara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, disertai Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara seluruh Kejaksaan Negeri dengan pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah. Penandatanganan dilakukan langsung Oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nuzul Rahmat R, S.H., M.H dengan Gubernur Sulawesi Tengah Dr. Anwar Hafid. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antar-instansi, khususnya dalam menyongsong penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan yang dinilai memiliki nilai strategis bagi pembaruan hukum nasional. Ia menegaskan bahwa penandatanganan MoU dan PKS ini merupakan wujud sinergi progresif dalam mengimplementasikan norma-norma baru KUHP, khususnya terkait pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) huruf e UU No. 1 Tahun 2023.
Kajati menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan paradigma pemidanaan baru di Indonesia, yang menempatkan pendekatan humanis dan berorientasi pada pemulihan. Tujuannya mencakup pengurangan overcrowding lembaga pemasyarakatan, memperkuat keadilan yang proporsional, mendorong tanggung jawab sosial pelaku, serta memperkuat model restorative justice yang selama ini telah dijalankan Kejaksaan.
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya dukungan Pemerintah Daerah dalam menyediakan lokasi dan jenis kegiatan kerja sosial, memastikan pengawasan pelaksanaannya, serta membangun koordinasi lintas sektor antara penuntut umum, aparat penegak hukum, dan OPD terkait. Dukungan tersebut dinilai menjadi kunci utama keberhasilan penerapan pidana kerja sosial di tingkat daerah.
Penandatanganan MoU dan PKS ini juga menjadi bentuk kesiapan infrastruktur hukum daerah menuju implementasi KUHP nasional secara utuh. Melalui kerja sama tersebut diharapkan terbentuk mekanisme yang jelas bagi penempatan terpidana kerja sosial, tersedianya program yang tidak hanya memberi efek jera tetapi juga bermanfaat bagi pembangunan