RAKOR PERCEPATAN PEMBANGUNAN DESA DAN SOSIALISASI UNDANG UNDANG NO 3 TAHUN 2024 TENTANG DESA
kepala kejaksaan tinggi sulawesi tengah diwakili kasi sosbud & kemasyarakatan pada kejati sulteng firdaus m zein, s.h., m.h menghadiri sekaligus menjadi narasumber pada rapat koordinasi percepatan pembangunan desa dan sosialisasi undang-undang no. 3 tahun 2024 tentang desa, berlangsung di yodjokodi convention center, jl. moh. yamin, palu. kegiatan tersebut dihadiri oleh camat dan kepala desa se-sulawesi tengah. pada kesempatan tersebut kasi sosbud menjelaskan bawha peran kejaksaan tinggi sulawesi tengah dalam pengelolaan dana desa telah memprogramkan dalam pengawasan melalui "jaga dana desa untuk masyarakat desa". pengawasan tersebut untuk percepatan dan pemerataan pembangunan masyarakat desa. mengenai pengawasan itu sendiri bukan semata-mata melakukan tindakan tetapi juga up ...