KAJATI SULTENG BAMBANG HARIYANTO DIDAMPINGI ASPIDUM MEMIMPIN EKSPOSE PERMOHONAN PENGHENTAIN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF
kepala kejaksaan tinggi sulawesi tengah dr. bambang hariyanto didampingi aspidum kejati sulteng fithrah, s.h., m.h kembali memimpin permohonan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice. berlangsung di aula vicon lt.3 , kejati sulteng. langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan keadilan yang lebih humanis dengan memperhatikan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat secara luas. adapun perkara yang dimohonkan penghentian penuntutannya yaitu tersangka an. moh. farid alias farid melanggar pasal 480 ayat (1) kuhp dari wilayah hukum cabang kejaksaan negeri parimo di moutong dan perkara lainnya dari wilayah hukum kejaksaan negeri donggala dengan tersangka an. uce alias acang melanggar pasal 351 ayat (1) kuhp kedua perkara tersebut, menurut kajati sulteng telah ...