KAJATI SULTENG MEMIMPIN EKSPOSE PERMOHONAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF
kepala kejaksaan tinggi sulawesi tengah dr. bambang hariyanto didampingi wakil kepala kejaksaan tinggi sulawesi tengah zullikar tanjung, s.h., m.h kembali memimpin ekspose penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice kali ini melalui beberapa satker yaitu kejari donggala, kejari palu, kejari poso dan cabjari bunta, semua perkara melanggar pasal 351 ayat 1 dengan beberapa kasus posisi pertama, perkara dari kejari donggal tersangka an. farhan bin rahman dan korban an. moh. arif a.laindjong dengan kasus posisi berawal dari korban mendatangi tersangka untuk menagih asuransi kepada istri tersangka kemudian istri tersangka meminta untuk menunda pembayar tapi korban menolak, yang memicu penganiayaan yang dilakukan tersangka kepada korban; selanjutnya perkara dari kejari palu tersangka a ...