TIM PENKUM KEJATI SULTENG KEMBALI MELAKSANAKAN PENYULUHAN HUKUM
Selasa, 23 Januari 2024
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Melalui Tim Penkum Kejati Sulteng kembali melaksanakan penyuluhan hukum, bertempat di kelurahan mantikulore, dalam kesempatan tersebut para narasumber menyampaikan materi pencegahan TPK dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD.
Kasi Penkum Kejati Sulteng Abdul Haris Kyai, S.H., M.H sebagai salah satu narasumber menyampaikan inti dari materi yang dipaparkan yaitu, menyampaikan dasar hukum Tindak Pidana Korupsi, Kriteria Tindak Pidana Korupsi, Contoh Kasus Tindak Pidana Korupsi, dasar-dasar dan modus operandi tipikor, serta pencegahan tipikor dalam melalui sosialisasi penyuluhan hukum, pendampingan dan pendapat hukum.