SERAH TERIMA BARANG MILIK NEGARA DARI BARANG RAMPASAN NEGARA PADA KEJARI PALU DARI PUSAT PEMULIHAN ASET KEPADA KEJARI PALU
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menggelar
Serah terima barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara Kejaksaan Negeri Palu berlangsung di Aula Kaili Lt.6, Kejati Sulteng. Serah terima dilakukan secara resmi antara Kasubid Barang Rampasan pada Bidang Sitaan dan Barang Rampasan dan Kepala Kejaksaan Negeri Palu di saksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Acara ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemanfaatan aset negara yang telah diperoleh melalui proses hukum. Barang rampasan tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Palu setelah melalui proses hukum yang sah, termasuk penyitaan dari tindak pidana, pencucian uang, dan kejahatan lainnya.
Dalam acara serah terima ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Bambang Hariyanto menyampaikan bahwa Barang-barang , yang kini telah menjadi milik negara, merupakan hasil dari upaya penegakan hukum yang telah dilakukan dengan penuh dedikasi. Sebagaimana kita ketahui, barang rampasan ini yang diantaranya:
Tanah dan Bangunan Homestay/Guest House Rifaldi 1 yang beralamat di Jl Anoa I Lorong Swadaya, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan dengan Bukti Milik berupa SHM No.1098 luas 520 m2; dan
Tanah dan Bangunan Homestay/Guest House Rifaldi 2 yang beralamat di Jl Anoa I Lorong Metro, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan dengan Bukti Milik berupa SHM No.2180 luas 389 m2.
Bukan hanya sekadar benda, tetapi juga simbol dari komitmen kita untuk menjaga integritas dan keadilan di masyarakat. Dengan penyerahan ini, diharapkan barang-barang tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan tujuan dan ketentuan yang berlaku.
Kami percaya bahwa Kejaksaan Negeri Palu akan mengelola, merawat, memanfaatkan dengan sebaik-baiknya, barang milik negara ini dengan penuh tanggung jawab dan transparansi. Semoga ke depannya, langkah-langkah yang diambil dalam pengelolaan barang rampasan ini dapat memberikan manfaat untuk menunjang penegakkan hukum dan juga sebagai wujud meningkatkan kepercayaan publik terhadap instansi penegak hukum.