MONEV TIM PPA KEJAGUNG TERKAIT PENGINPUTAN PENYELESAIAN BARANG RAMPASAN NEGARA PADA APLIKASI ARSYS DI WILAYAH KEJATI SULTENG

MONEV TIM PPA KEJAGUNG TERKAIT PENGINPUTAN PENYELESAIAN BARANG RAMPASAN NEGARA PADA APLIKASI ARSYS DI WILAYAH KEJATI SULTENG

Dalam rangka memastikan optimalisasi pelaksanaan tugas pada bidang pengelolaan barang rampasan negara, Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung dimpimpin oleh Kabid dan pertukaran informasi yaitu Bapak Asbach didampingi Asbin Kejati Sulteng Fitri Zulfahmi, S.H., M.H melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi di beberapa Satker Kejaksaan Negeri di Wilayah Hukum Kejati Sulteng antara lain Kejaksaan Negeri Palu, Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Kejaksaan Negeri Poso serta Kejaksaan Negeri Donggala. Kegiatan ini bertujuan untuk meninjau langsung proses penginputan data penyelesaian barang rampasan negara pada aplikasi Asset Recovery Secured-data System (ARSSYS).
Tim PPA, melakukan peninjauan terhadap tahapan-tahapan penginputan data barang rampasan, mulai dari tahap verifikasi hingga penyelesaian akhir. Dalam kegiatan ini, Tim PPA juga memberikan bimbingan terkait kendala-kendala yang dihadapi serta memastikan bahwa penggunaan aplikasi ARSSYS berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Diharapkan, melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, setiap Kejaksaan Negeri dapat semakin memaksimalkan pemanfaatan aplikasi ARSSYS, sehingga pengelolaan barang rampasan negara dapat dilakukan dengan lebih efektif, efisien, dan akuntabel.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya

Hubungi Kami