WAKAJATI SULTENG DIDAMPINGI KOORDINATOR MEMIMPIN EKSPOSE PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE

WAKAJATI SULTENG DIDAMPINGI KOORDINATOR MEMIMPIN EKSPOSE PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, S.H., M.H didampingi Koordinator pada Kejati Sulteng memimpin ekspose penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice melalui daring bersama JAMPIDUM Kejaksaan RI.
Perkara kali ini dari Kejaksaan Negeri Banggai, dalam upaya menegakkan keadilan yang berkeadaban dan mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali mengambil langkah progresif dengan melakukan upaya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas kasus yang melibatkan tersangka Tersangka An. Aprianto Yamahata melanggar pasal 362 KUHP, dengan korban An. La Agus lamahidi.
Tersangka merupakan seorang badut keliling yang menjalani hidup penuh perjuangan. Sementara itu, Agus selaku korban, telah menunjukkan sikap luar biasa dengan membuka pintu maaf melalui mekanisme restorative justice yang memberi ruang bagi penyelesaian konflik secara damai.
Kejadian tersebut berawal dari tersangka melewati rumah korban dan melihat beberapa barang berharga, tersangka kemudian masuk melalui ventilasi dapur dan melakukan aksi pencurinya. Selang sehari setelah kejadian korban melihat salah satu barangnya yang hilang yaitu speaker berada dijalan yang pada saat itu tersangka menggunakannya untuk bekerja sebagai badut.
diketahui modus tersangka melakukan perbuatan tersebut karena kebutuhan ekonomi dan membiyai persalinan istrinya yang telah memasuki usia kandungan 40 minggu serta untuk membelikan seragam sekolah anaknya.
Peristiwa ini tak sekadar menjadi cerita tentang pelanggaran hukum, tetapi juga menjadi cerminan dari realitas sosial yang dialami Aprianto. Sebagai badut keliling, ia menggantungkan hidup dari belas kasih orang-orang di jalanan. Namun, desakan ekonomi dan keterbatasan hidup membuatnya melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, meski jauh di lubuk hatinya, ia tak pernah berniat merugikan orang lain.
Sementara Agus, sebagai korban, dengan penuh kebesaran hati dan pengertian, memutuskan untuk tidak memperpanjang permasalahan ke pengadilan.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya

Hubungi Kami