KAJATI SULTENG NUZUL RAHMAT DAN GUBERNUR SULAWESI TENGAH TANDA TANGANI NOTA KESEPAHAMAN TENTANG PELAKSANAAN SAKSI SOSIAL BERBASIS RESTORATIVE JUSTICE
kejaksaan tinggi sulawesi tengah bersama pemerintah provinsi sulawesi tengah secara resmi melakukan penandatanganan nota kesepakatan tentang pelaksanaan sanksi sosial terhadap pelaku tindak pidana umum yang diselesaikan berdasarkan restorative justice. kegiatan strategis ini menandai kolaborasi erat antara kejaksaan tinggi dan pemerintah provinsi dalam mendorong paradigma baru penegakan hukum. melalui mekanisme sanksi sosial berbasis restorative justice, kedua institusi berkomitmen mewujudkan sistem hukum yang lebih humanis, inklusif, dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial di masyarakat. dalam sambutannya, kepala kejaksaan tinggi sulawesi tengah nuzul rahmat, s.h., m.h menyampaikan bahwa paradigma penegakan hukum yang selama ini dipersepsikan masyarakat “tumpul ke atas dan t ...