KAJATI SULTENG BESERTA SELURUH JAJARAN MENGIKUTI KUNKER VIRTUAL JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA

KAJATI SULTENG BESERTA SELURUH JAJARAN MENGIKUTI KUNKER VIRTUAL JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Bambang Hariyanto didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, S.H., M.H beserta Seluruh jajaran Kejati Sulteng mengikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung Republik Indonesia bapak St. Burhanuddin secara virtual, berlangsung di Aula Kaili, Lt.6, Kejati Sulteng. 
Pada arahannya Jaksa Agung menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada segenap insan Adhyaksa yang tidak kenal lelah bekerja keras dengan penuh integritas, sehingga Kejaksaan berhasil mencatatkan kinerja yang 
sangat baik dalam kurun waktu lima tahun terakhir.Capaian yang baik ini juga mendapatkan pengakuan dari masyarakat, sehingga Kejaksaan hingga saat ini dapat 
mempertahankan kepercayaan publik sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya oleh masyarakat. 
Untuk itu, beliau kembali memohon dukungan untuknya kepada seluruh jajaran dalam memimpin Kejaksaan sebagai Jaksa Agung 
dengan cara tetap menjaga solidaritas dan soliditas dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan mandat yang beliau terima dari Presiden. Karena mempertahankan sesuatu yang telah berhasil dicapai memang jauh lebih sulit daripada sekedar meraih karena untuk mempertahankan capaian diperlukan 
konsistensi dan komitmen yang kuat dari seluruh jajaran.
Oleh karena itu, belaiu meminta untuk terus mempertahankan dan meningkatkan 
ritme kinerja yang baik ini dengan semangat dan langkah yang sama untuk masyarakat, bangsa, dan negara Sebagai bahan evaluasi, berdasarkan data, terdapat lima satuan kerja Kejaksaan Tinggi yang capaiannya cukup optimal dalam mengelola anggarannya 
yakni:
1. Kejaksaan Tinggi Riau dengan serapan anggaran mencapai 87,07% (delapan puluh tujuh koma nol tujuh persen); 
2. Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dengan serapan anggaran mencapai 86,76% (delapan puluh enam koma tujuh puluh enam persen); 
3. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan serapan anggaran mencapai 86,72% (delapan puluh enam koma tujuh puluh dua persen); 
4. Kejaksaan Tinggi Bengkulu dengan serapan 
anggaran mencapai 84,92% (delapan puluh empat koma sembilan puluh dua persen); dan
5. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dengan serapan anggaran mencapai 84,67% (delapan puluh empat koma enam puluh tujuh persen).
Kepada 5 (lima) satker tersebut Jaksa Agung mengucapkan terima kasih dan terus lakukan langkah optimalisasi untuk merealisasikan sisa anggaran yang ada sesuai dengan 
rencana kerja yang tertuang dalam DIPA. Bagi satuan kerja yang realisasi anggarannya belum optimal agar mempercepat serapan 
anggaran dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara. Pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran harus dibuat dengan akuntabel, 
terukur, dan transparan. Setiap rupiah uang negara harus dipertanggungjawabkan Tinggalkan semua praktik-praktik transaksional dalam penegakan hukum, gunakan hati nurani serta junjung tinggi hukum yang hidup dalam masyarakat, agar penegakan hukum tetap ajeg karena memperhatikan keadilan yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
Selanjutnya, belaiu menyampaikan bahwa dengan perkembangan teknologi informasi apapun langkah yang kita ambil dalam penegakan hukum, dapat langsung dinilai oleh masyarakat. Sebagai contoh, perkara yang menyita perhatian publik hingga menimbulkan kegaduhan sosial, yaitu kasus penganiayaan anak yang melibatkan guru honorer di Konawe Selatan. Perkara semacam ini memerlukan penanganan yang tidak hanya berlandaskan hukum secara tekstual, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan, hati nurani, dan akal sehat.
Jaksa Agung memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk peka menyikapi perkara-perkara yang serupa dengan penuh kebijaksanaan. 
Pastikan bahwa setiap langkah hukum yang kita ambil tidak hanya adil tetapi juga humanis, dengan senantiasa mempertimbangkan dampak psikologis dan sosial terhadap pihak-pihak yang terlibat, maupun masyarakat 
luas. Sebagai bagian dari upaya memperkuat keadilan sosial, maka penyelesaian perkara dengan menggunakan pendekatan restorative justice agar terus dioptimalkan dalam penyelesaian penanganan perkara. 
Selain itu, Saat ini Bidang Tindak Pidana Khusus tengah menjadi sorotan karena berhasil mengungkap kasus-kasus besar. 
Bagai pepatah menyatakan, semakin tinggi pohon, semakin kencang angin menerpa, saya yakin dan percaya bahwa ada banyak kendala yang akan dihadapi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga kita harus 
merapatkan barisan, menumbuhkembangkan dan menjaga jiwa korsa untuk saling mendukung dalam penegakan hukum. 
Tetap waspada terhadap upaya-upaya corruptors fight back yang dilakukan oleh pihak-pihak yang merasa terganggu dengan penegakan hukum yang dilakukan oleh 
Kejaksaan, tetap jaga integritas dan profesionalitas dalam semua tahapan penanganan perkara. Kembali Jaksa Agung menekankan bahwa semua tindakan yang dilakukan oleh warga Adhyaksa dalam 
setiap tahapan penegakan hukum, senantiasa 
mendapatkan perhatian dari masyarakat Indonesia, baik yang pro maupun yang kontra.
Untuk itu, terus tumbuh kembangkan integritas dan profesionalitas khususnya dalam penanganan perkara. Hentikan pola-pola penanganan perkara yang bersifat transaksional. Laksanakan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, SOP, atau 
Pedoman yang berlaku dalam penanganan perkara. Perkuat tugas penegakan hukum dengan bersinergi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan tercapainya penegakan hukum yang 
berkeadilan dan berkemanfaatan bagi masyarakat. Usut tuntas dan tindak tegas siapa pun yang melakukan tindak pidana korupsi di wilayah masing-masing, karna tidak ada daerah yang bersih dari korupsi, sehingga sangat aneh bagi jika ada Kejaksaan 
Tinggi, Kejaksaan Negeri, atau Cabang Kejaksaan Negeri yang tidak menangani kasus korupsi di wilayah atau daerah hukumnya. Hal tersebut bisa terjadi hanya 2 kemungkinan, yaitu Kejati, Kejari, ataupun Cabjari yang tidak menangani perkara korupsi tidak bisa kerja, atau malah sudah menjadi bagian dari kegiatan koruptif itu sendiri. Jabatan tersebut diberikan karena dianggap mampu menjalankan tugas dan fungsi Kejaksaan. Oleh karena itu, terhadap satuan kerja yang lemah dan tidak optimal dalam melaksanakan kinerjanya, akan di evaluasi!. Masih banyak orang-orang yang memiliki kapabilitas dan kapasitas yang mampu menggantikan saudara menjalankan amanah tersebut. 
Mengakhiri arahannya, Jaksa Agung meminta 
kepada para pimpinan satuan kerja Kejaksaan RI dimana pun berada, untuk melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dalam menjaga kepercayaan dan dukungan dari 
masyarakat, jangan pernah sia-siakan.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya

Hubungi Kami