KEMBALI KAJATI SULTENG MEMIMPIN PERMOHONAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF
Selasa, 31 Januari 2024
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Salim, S.H., M.H didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Pipuk Firman Priyadi, S.H., M.H memimpin permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kali ini melalui Kejaksaan Negeri Morowali, berlangsung di Ruang Vicon Lantai 3, Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Ekspose dilakukan secara virtual dengan Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Pada Jampidum Kejagung RI, Sementara di Aula Vicon Lantai 3 Hadir pula Aspidum Kejati Sulteng Fithrah, S.H., M.H serta Para Kasi dan Staf pada Pidum Kejati Sulteng,
Adapun berkas perkara yang diajukan penghentian penuntutannya berdasarkan Restorative justice yaitu
Tersangka An. Basri Alang Alias Papa Yayat Melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana; Adapun alasan dilakukannya permohonan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu telah terpenuhinya syarat untuk dapat dilakukannya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan SE Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022a.
Selanjutnya Tim JPU mengajukan permohonan tersebut kepada JAMPIDUM.